Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tampang dan Modus 9 Begal yang Salah Sasaran Ke Prajurit TNI di Kebayoran Baru

Sembilan tersangka itu juga dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022).

Editor: Srihandriatmo Malau

"Dari pemeriksaan MRH (20) yang pertama kali berhasil diamankan oleh korban dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan berkembang ke pelaku lain. MRH berperan eksekutor percobaan pencurian," jelas Zulpan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah batu coneblock yang digunakan untuk melempar korban saat upaya percobaan begal.

Empat motor pelaku, lima ponsel dan sembilan pakaian yang digunakan saat pelaku beraksi.

Modus Begal yang Bernasib Apes

Zulpan mengatakan modus yang digunakan adalah berkeliling mencari target dengan menggunakan sepeda motor.

Modus itu mereka lakukan saat membegal Prada Junior Noval dan Prada Ardian Sapta Savela, anggota Yonarhanud 10/ABC Kodam Jaya.

"Pelaku mengincar korban yang sedang lengah atau di daerah sepi. Mereka mendatangi korban dengan pura-pura minta rokok, lalu melakukan aksi perampasan sepeda motor," ujar Zulpan.

Berita Rekomendasi

Zulpan juga mengatakan, motif para pelaku pengin menguasai motor korban.

Hal itu timbul karena melihat korban sedang berboncengan dan keadaan jalan sepi.

"Motif mau kuasai sepeda motor milik korban. Saat itu pelaku melihat korban sedang berkendara dan berniat membegal," kata Zulpan.

Terduga begal yang menyerang dua prajurit TNI di kawasan Pasar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan diamankan.
Terduga begal yang menyerang dua prajurit TNI di kawasan Pasar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan diamankan. (Dokumentasi Dinas Penerangan Angkatan Darat)

Saat aksi itu dilakukan, rupanya pelaku mendapatkan perlawanan karena anggota TNI itu melawan.

Alhasil, aksi tersebut berhasil digagalkan dua korban anggota TNI dari Yon Arhanud 10 Kodam Jaya, Pesanggrahan.

"Saat itu korban mengadakan perlawanan terhadap aksi pelaku. Aksi begal itu gagal dan satu korban terjatuh usai ditendang salah satu korban," ujar Zulpan.

Satu dari empat pelaku berhasil ditendang kedua korban lalu diamankan ke Polsek Kebayoran Baru.

"Satu diamankan Muhammad Rizky," ujar Zulpan.

Atas perbuatan mereka, kesembilan pelaku dikenakan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.

"Ancaman pidana 9 tahun penjara," tutup Zulpan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas