Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Sekolah Tatap Muka Terbaru, Ini Sejumlah Perubahan Aktivitas di Sekolah

Berikut adalah aturan sekolah tatap muka terbaru berdasarkan SKB 4 Menteri. Simak beberapa perubahan aturannya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Sekolah Tatap Muka Terbaru, Ini Sejumlah Perubahan Aktivitas di Sekolah
Istimewa
Ilustrasi sekolah - Berikut adalah aturan sekolah tatap muka terbaru berdasarkan SKB 4 Menteri. Simak beberapa perubahan aturannya di sini. 

- Orang tua/wali peserta didik masih dapat memilih sehingga anaknya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

- Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter

"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," jelas Suharti.

Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Selanjutnya, apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, maka perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan, pungkas Sesjen Kemendikbudristek.

Informasi Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas