Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan Subsidi Upah Tahun 2022 Diberikan kepada 8,8 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Penerimanya

Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta di tahun 2022.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bantuan Subsidi Upah Tahun 2022 Diberikan kepada 8,8 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Penerimanya
Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id
Bantuan Subsidi Gaji (BSU) bagi Pekerja 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja di tahun 2022.

Nantinya, BSU ini akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Tahun ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk 8,8 juta orang pekerja/buruh.

Bantuan subsidi upah diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Kapan BSU 2022 Cair? BSU akan Diberikan untuk 8,8 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Penerimanya

Baca juga: SEGERA Cek Penerima Bansos PKH Tahap II di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Mei 2022

Kapan BSU Cair?

Dikutip dari laman Kemnaker, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan saat berada di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur, Minggu (1/5/2022) mengatakan, saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel.

Terkait dengan informasi tersebut, Tribunnews terus memantau sejumlah akun Kemnaker dan hingga kini BSU belum cair.

BERITA TERKAIT

Sejumlah netizen menanyakan kapan BSU tahun 2022 cair dan mendapat respon dari admin Instagram BPJS Ketenagakerjaan di @bpjs.ketenagakerjaan.

Dalam balasan tersebut, saat ini Kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

"Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.

Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah.

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id. -Acha"

Meski demikian, Kemnaker belum memberi informasi yang lebih detail tentang tanggal pencairan BSU 2022.

Nantinya, BSU akan dicairkan secara bertahap.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas