Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim Polri Ungkap Kendala Tangkap Saifuddin Ibrahim, Singgung Tak Punya Kewenangan di AS

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap kendala menangkap tersangka kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kabareskrim Polri Ungkap Kendala Tangkap Saifuddin Ibrahim, Singgung Tak Punya Kewenangan di AS
YouTube/Saifuddin Ibrahim
Saifuddin Ibrahim. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap kendala menangkap tersangka kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap kendala menangkap tersangka kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim yang kini diduga berada di Amerika Serikat (AS).

Agus menuturkan pihaknya masih melakukan gerakan yang pasif untuk menangkap Saifuddin Ibrahim.

Alasannya, pihaknya tak punya kewenangan untuk menangkap tersangka di Amerika Serikat.

"Sejauh ini belum ada respons. Apalagi di negeri Paman Sam kan tidak ada aturan yang dilanggar oleh Saifuddin Ibrahim. Kita lebih banyak pasif menunggu respons mereka, kalau nggak kita kan punya kewenangan saat yuridiksi bukan wilayah kita," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (12/5/2022).

Dijelaskan Agus, pihaknya telah meminta bantuan kepada Kedutaan AS di Indonesia untuk membantu menangkap Saifuddin Ibrahim.

Satu di antaranya adalah merevisi visa yang dimiliki Saifuddin Ibrahim.

BERITA REKOMENDASI

"Upaya tetap dilakukan dengan infokan kepada Kedutaan AS di Indonesia bahwa data aplikasi pengajuan visanya kan ada pertanyaan apakah sudah pernah dihukum atas suatu kasus. SI pernah diputus hukuman di PN Tangerang kasus yang sama. Informasi ini tidak diisi dengan benar," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.

Baca juga: Ini yang Dilakukan Polri Jika Saifuddin Ibrahim Tak Pulang ke Indonesia untuk Jalani Pemeriksaan

Dia ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Dedi menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak 2 hari yang lalu.


Namun, dia masih enggan merinci terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim.

"Sejak 2 hari yang lalu mas kalau nggak salah (penetapan tersangka)," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas