Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laksamana Muda Berinisial L Diperiksa Kasus Proyek Korupsi Satelit Kemenhan, Siapa Dia?

Laksamana muda L diperiksa terkait pengadaan ground segment oleh Navayo dan kontrak-kontrak bersama konsultan dalam pengadaan terkait Satelit Slot Orb

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Laksamana Muda Berinisial L Diperiksa Kasus Proyek Korupsi Satelit Kemenhan, Siapa Dia?
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik koneksitas melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai dengan 2021.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan bahwa seorang saksi yang diperiksa yaitu seorang laksamana berbintang dua alias laksamana muda berinisial L.

"Saksi yang diperiksa yaitu Laksamana Muda L selaku Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan RI (Baranahan Kemhan) periode 2015-2017," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).

Dijelaskan Ketut, Laksamana muda L diperiksa terkait pengadaan ground segment oleh Navayo dan kontrak-kontrak bersama konsultan dalam pengadaan terkait Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 sampai dengan 2021," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mencekal tiga orang swasta terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021.

Baca juga: Kejagung Jelaskan Alasan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Satelit Kemenhan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Supardi menyatakan bahwa seorang swasta yang dicekal di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA).

BERITA REKOMENDASI

"Sudah kita proses, ada 3 orang pihak swasta dari PT DNK 2 orang sama seorang WNA," ujar Supardi kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Adapun ketiga swasta yang dicekal merupakan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) sekaligus tim ahli Kemenhan berinisial SW, Presiden Direktur PT DNK berinisial AW dan seorang warga negara asing.

Ia menuturkan ketiga swasta tersebut dicekal karena dianggap sebagai saksi penting dalam kasus tersebut. Sebaliknya, pihaknya masih sedang mengumpulkan identitas ketiga pihak swasta tersebut.

"Alasannya karena saksi penting juga. Ini kan sementara kita mau minta data perlintasan, domisilinya dimana, tapi kita sudah dapat nomor passport segala macem," pungkas Supardi.

Temukan Unsur Pidana Kasus Satelit Kemenhan


Kejaksaan Agung RI telah menggelar gelar perkara terkait dugaan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021. Adapun kerugian kasus ini diperkirakan mencapai Rp515 miliar.

Adapun gelar perkara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus berserta jajaran, serta tim penyidik JAM-Pidmil, POM TNI , Babinkum TNI, serta Kemenhan.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan, hasil gelar perkara menyatakan ada dua unsur tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan satelit Kemenhan. Di antaranya dari unsur TNI hingga sipil dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik disimpulkan terdapat 2 unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan sipil,” ujar Burhanuddin secara virtual, Senin (14/2/2022).

Atas dasar itu, Burhanuddin menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemenhan tersebut akan ditangani secara koneksitas.

Burhanuddin pun memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil) untuk berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (POM) TNI dan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI untuk membentuk tim koneksitas perkara tersebut.

“Diharapkan tim penyidik koneksitas diharapakan segera dapat menetapkan tersangka,” pungkas Burhanuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas