Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PAN Ingatkan Kemendagri Konsisten Laksanakan Putusan MK Soal Penunjukan Pj Kepala Daerah

PAN ingatkan Kemendagri dapat menjalankan perintah MK mengenai pengangkatan pejabat kepala daerah supaya pelayanan publik terus berjalan. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Legislator PAN Ingatkan Kemendagri Konsisten Laksanakan Putusan MK Soal Penunjukan Pj Kepala Daerah
dok. DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. 

"Sehingga dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan daerah sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah, sampai adanya kepala daerah definitif berdasarkan hasil pilkada serentak nasional 2024," ujarnya.

Oleh karena itu, kepatuhan Kemendagri menjalankan putusan MK itu sangat penting. 

Jika pemerintah abai dan melanggar ketentuan dalam putusan MK, kemudian melantik Pj kepala daerah tanpa mematuhi putusan MK, tentu akan terjadi cacat hukum dalam proses penunjukan itu. 

Hal itu dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan akan menjadi contoh tidak baik. 

Baca juga: Persiapan Khusus Operasi Pria Obesitas Berat 275 Kilogram di Malang, Korban Tali Sling Lift Putus

Baca juga: Polda Kaltara Sisir Tarakan, Cari Gudang Sianida Briptu Hasbudi, Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

Komisi II, lanjut Guspardi, akan selalu mengawasi kinerja dari para Pj Kepala Daerah yang ditunjuk oleh Mendagri dapat menjalankan kewajibannya sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). 

"Kami tidak akan segan mengingatkan, mengoreksi dan mengevaluasi kinerja Mendagri jika menemukan Penjabat Kepala Daerah yang abai menjalankan tugas dan kewajibannya termasuk bermain-main pada wilayah politik praktis," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi pada akhir April 2022 lalu menolak permohonan perkara uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Berita Rekomendasi

Tapi MK memberi panduan perihal pengisian penjabat kepala daerah kepada pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas