Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Jabatan Anies Baswedan Berakhir Oktober 2022, Mendagri Beberkan Kriteria Pengganti Gubernur DKI

Tito Karnavian membeberkan kriteria pengganti Anies Baswedan yang masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada Oktober 2022.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Masa Jabatan Anies Baswedan Berakhir Oktober 2022, Mendagri Beberkan Kriteria Pengganti Gubernur DKI
MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat ditemui awak media di Jakarta Internasional Stadium, Jakarta Utara, 7 Mei 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian membeberkan kriteria dari pengganti Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Sebagai informasi, masa jabatan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada Oktober 2022.

Tito mengungkapkan kriteria yang harus dimiliki oleh Penjabat (Pj) yang menggantikan Anies adalah dari pejabat eselon I.

“Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu,” ujarnya, Kamis (12/5/2022) seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas TV.

Syarat lain yang dibeberkan Tito adalah tidak pernah memiliki permasalahan.

Baca juga: Mendagri Sampaikan Pesan Jokowi untuk Pj Gubernur yang Dilantik: Harus Bekerja Secara Profesional

Baca juga: Mendagri: Penunjukan Penjabat Gubernur Bukan Keputusan Presiden Sendiri

Selain itu, Tito menyebut pihaknya telah menerima berbagai masukan soal nama untuk menjadi Pj gubernur.

“Kita masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, kita profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak,” tuturnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima Penjabat (Pj) Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Kamis, (12/5/2022).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima Penjabat (Pj) Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Kamis, (12/5/2022). (Tribunnews.com/Taufik Ismail)
BERITA TERKAIT

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Tito telah melantik lima Pj Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Sementara Pilkada serentak baru akan digelar 2024 mendatang.

Lima Pj Gubernur tersebut diantaranya penjabat Gubernur Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat.

Pelantikan penjabaran Gubernur dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 50/P/2022 tanggal 9 Mei tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang diteken oleh Presiden Jokowi. Para Pj Gubernur akan menjabat selama 1 tahun.

Baca juga: 5 Penjabat Gubernur yang Baru Dilantik akan Menjabat Selama Setahun, Ini Harapan Mendagri

Dalam rangkaian acara pelantikan Mendagri yang mewakili Presiden Jokowi mengambil sumpah para penjabat yang dilantik.

"Demi Allah saya bersumpah, saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa,"sumpah para penjabat.

Tito mengatakan bahwa dirinya percaya para penjabat yang dilantik akan melaksanakan tugas dengan baik.

Baca juga: Dilantik Mendagri, Al Muktabar Resmi Jadi Penjabat Gubernur Banten

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas