Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadu Cabut Laporan, DKPP Rehabilitasi 5 Anggota KPU Kabupaten Yalimo

Pembacaan putusan perkara bernomor 16-PKE-DKPP/III/2022 ini berlangsung pada Rabu (11/5/2022).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengadu Cabut Laporan, DKPP Rehabilitasi 5 Anggota KPU Kabupaten Yalimo
istimewa
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Indonesia (DKPP) . /FOTO Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan merehabilitasi atau pemulihan nama baik kepada lima penyelenggara pemilu, ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Yalimo.

Pembacaan putusan perkara bernomor 16-PKE-DKPP/III/2022 ini berlangsung pada Rabu (11/5/2022).

"Merehabilitasi nama baik Teradu I Yehemia Walianggen selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Yalimo, Teradu II Hestevina Kawer, Teradu III Oknil Kirakla, Teradu IV Zeth Kambu, dan Teradu V Elius Wandik masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Yalimo sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP, Teguh Prasetyo dalam siaran pers DKPP, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: DKPP Tegaskan Kesiapannya Tatap Pemilu 2024

Kelima Teradu tersebut tak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena pengaduan perkara dicabut oleh Pengadu pada 14 April 2022.

Dalam pertimbangan putusannya, disebutkan bahwa Pengadu tidak beritikad baik, tak bersungguh - sungguh, dan tak punya tanggung jawab atas pengaduan yang disampaikan.

Pengadu juga dinilai tidak menghargai pelayanan yang telah diberikan negara lewat DKPP.

Berita Rekomendasi

"Seharusnya Pengadu memahami bahwa sidang perkara a quo merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan dalil Pengadu serta bantahan para Teradu," terang Anggota Majelis Didik Supriyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas