Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus Gerindra Minta Anies Keluarkan Rekomendasi Gelar Pahlawan untuk Pejuang Reformasi

Politikus Gerindra meminta Gubernur DKI Jakarata Anies Baswedan mengeluarkan rekomendasi gelar pahlawan untuk pejuang reformasi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus Gerindra Minta Anies Keluarkan Rekomendasi Gelar Pahlawan untuk Pejuang Reformasi
TRIBUNNEWS.COM/DANANG SETIAJI
Seorang mahasiswa duduk disamping Monumen Reformasi yang bertabur karangan bunga pada hari peringatan tragedi 12 Mei 1998 di kampus Trisakti, Kamis (12/5/2011). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade melakukan ziarah ke makam empat 'Pahlawan Reformasi', yakni Elang Mulya Lesmana, Hafidhin Royan, Heri Hartanto, dan Hendriawan Sie.

Keempatnya merupakan mahasiswa Universitas Trisakti yang menjadi korban dalam Tragedi Trisakti 1998.

Hal tersebut dilakukan Andre dalam rangka mengenang 24 tahun Tragedi 12 Mei 1998, di mana Andre juga merupakan mantan Presiden Mahasiswa Trisakti.

Ziarah ke TPU Rawa Kopi Al-Kamal dan TPU Tanah Kusir itu dilakukan Andre bersama mahasiswa, jajaran rektorat Universitas Trisakti, dan keluarga korban.

Andre dan rombongan melakukan doa bersama dan tabur bunga di makam pahlawan reformasi.

Dalam kesempatan tersebut, Andre menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2018 berniat memberikan gelar pahlawan kepada empat pahlawan reformasi.

Baca juga: Ahli Waris Pejuang Reformasi Mendapat Bantuan Rumah, Begini Respons Adian Napitupulu

BERITA REKOMENDASI

Niat baik itu tampak dari dibentuknya tim untuk membahas gelar pahlawan kepada empat sosok ini di era Menteri Sosial Idrus Marham.

Namun demikian, lanjut Andre, pembahasan gelar pahlawan kepada empat mahasiswa Universitas Trisakti itu terganjal rekomendasi dari Gubernur DKI Jakarta.

Seperti diketahui, usulan gelar pahlawan prosesnya dimulai dari daerah oleh masyarakat di tingkat kabupaten/kota melalui Tim Peneliti Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) dan mendapat rekomendasi dari gubernur sesuai dengan UU. No. 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26.

Baca juga: Imparsial: Sejak Orde Lama Hingga Era Reformasi Pembubaran Ormas Menyasar Oposisi

"Rekomendasi dari Gubernur DKI Jakarta sejak 2018 belum pernah keluar. Hal ini patut disayangkan karena tanpa adanya peristiwa 12 Mei 1998 tidak akan pernah ada reformasi seperti saat ini," kata Andre kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat itu pun meminta keseriusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera merekomendasikan gelar pahlawan kepada empat “pahlawan reformasi”.


"Mungkin mas Anies lupa, tanpa adanya reformasi tidak mungkin ada demokrasi yang terbuka seperti saat ini. Tanpa reformasi, mungkin mas Anies tidak akan pernah menjadi Gubernur DKI Jakarta,” kata Andre.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas