Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Irjen Pol Napoleon Bonaparte soal Kasus Penganiayaan M Kece
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.
Editor: Hasanudin Aco
"Kami berharap hakim dalam menjatuhkan putusan selanya esok, dapat menjatuhkan vonis secara adil dan sesuai hati nuraninya," kata Juju.
Nota Keberatan
Napoleon membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace saat keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Bantahan Napoleon termuat dalam eksepsinya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Erman Umar saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
“Irjen Pol Napoleon Bonaparte sendirian, tidak bersama-sama dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia atau tinja ke wajah Muhammad Kosman alias Muhammad Kace,” kata Erman dalam sidang.
Dengan demikian, dia menilai perbuatan yang dilakukan Napoleon terhadap M Kace tidak memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Erman mengatakan, dakwaan tersebut justru bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya.
“Tidak memenuhi unsur ‘dengan tenaga bersama’ sebagaimana diwajibkan untuk memenuhi dakwaan,” ujarnya.