50 Ribu Lebih Buruh Akan Tolak UU Cipta Kerja, Tuntut Status Driver Ojol, Hingga Pemilu Tepat Waktu
Sebanyak 50 ribu lebih buruh yang terdiri dari Partai Buruh dan Gerakan Buruh Indonesia akan melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI dan menggelar
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 50 ribu lebih buruh yang terdiri dari Partai Buruh dan Gerakan Buruh Indonesia (GBI) akan melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI dan menggelar May Day Fiesta 2022 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta pada Sabtu (14/5/2022).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan dalam aksi dan gelaran tersebut para buruh akan menyampaikan 18 tuntutan.
1. Tolak Omnibus law UU Cipta Kerja
Said mengatakan hal tersebut merupakan isu paling utama yang diangkat dalam aksi dan gelaran besok.
Ia mengatakan, dihidupkannya kembali Partai Buruh salah satu alasannya adalah kekalahan secara politik di parlemen kalangan buruh, petani, nelayan, guru honorer, buruh migran, pekerja rumah tangga, masyarakat miskin kota-desa, dan kelas pekerja lainnya atau the working class.
"Omnibus Law mengeksploitasi, membuat perbudakan zaman modern, outsourcing dibebaskan untuk semua jenis pekerjaan, tidak ada batas waktu, dan upah yang murah," kata Said dalam konferensi persnya secara virtual pada Jumat (13/5/2022).
2. Turunkan harga bahan-bahan pokok
Said mengatakan tuntutan tersebut terutama ditujukan terkait harga minyak goreng kemasan yang dinilai masih mahal.
"Minyak goreng curah pun yang sudah disubsidi oleh pemerintah masih mahal. Dan juga bahan pokok lainnya. Partai Buruh dan Gerakan Buruh Indonesia ini juga menolak rencana kenaikan BBM Pertalite dan LPG 3 Kg," kata Said.
3. Sahkan RUU PPRT, tolak revisi UU PPP, tolak revisi UU SP/SB.
Said mengatakan sudah 17 tahun RUU PPRT tidak pernah dibahas di DPR sedangkan Undang-Undang yang sarat kepentingan pengusaha justru dibahas sangat cepat.
Baca juga: Puluhan Ribu Buruh akan Ikut Aksi May Day pada 14 Mei 2022, Sampaikan Sejumlah Tuntutan
"Kalau UU yang sifatnya melindungi rakyat DPR malas-malasan. Sudah 17 tahun RUU PPRT tidak pernah dibahas. Tapi kalau yang kejar tayang, 'Undang-Undang itu penuh dengan mata air' seperti omnibus law yang terkait dengan kepentingan pengusaha, Undang-Undang KPK yang terkait ketakutan terjadi pemenjaraan akibat korupsi, itu kejar tayang. Tapi giliran yang perlindungan rakyat, lama sekali tidak dibahas," kata Said.
4. Tolak upah murah