Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

50 Ribu Lebih Buruh Akan Tolak UU Cipta Kerja, Tuntut Status Driver Ojol, Hingga Pemilu Tepat Waktu

Sebanyak 50 ribu lebih buruh yang terdiri dari Partai Buruh dan Gerakan Buruh Indonesia akan melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI dan menggelar

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in 50 Ribu Lebih Buruh Akan Tolak UU Cipta Kerja, Tuntut Status Driver Ojol, Hingga Pemilu Tepat Waktu
Tangkapan Layar
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat konferensi pers secara virtual pada Jumat (13/5/2022). 

Said mengatakan akibat omnibus law UU Cipta Kerja terbit PP nomor 36/2021 tentang pengupahan. 

Di dalamnya, kata Said, ada rumus pengupahan yang mengakibatkan 10 tahun, dari 3 tahun yang lalu ditambah 7 tahun upah tidak akan naik. 

"Akibatnya tiga tahun berturut-turut upah tidak akan naik akibat omnibus law, daya beli buruh turun 30 % . Sudah daya beli buruh turun 30 % , harga bahan pokok melambung, PHK pesangonnya hanya 0,5 bulan upah membuat buruh dan rakyat kecil tercekik," kata dia.

5. Hapus outsourcing

Omnibus law UU Cipta Kerja, kata Said, membuat semua jenis pekerjaan bisa diterapkan sistem outsourcing. 

"Bisa saja dalam satu pabrik 99 % karyawannya adalah outsourcing, tanpa masa depan, tanpa jaminan kesehatan, tanpa jaminan pensiun, gampang di-PHK, karyawan perempuannya yang cuti haid dan melahirkan bisa di-PHK dan tidak diberi upah," kata dia.

6. Tolak kenaikan pajak PPn

Berita Rekomendasi

Ia menilai kenaikan PPn akan memukul daya beli masyarakat 

"Sudah upah murah, sudah outsourcing merajalela, sudah harga bahan pokok naik, PPn naik 11 % lebih memukul daya beli masyarakat," kata dia.

7. Sahkan RPP Perlindungan ABK dan Buruh Migran

Ia mengatakan Bbnyak Anak Buah Kapal yang mati di kapal dibuang ke laut karena RPP perlindungan anak buah kapal dan buruh migran belum disahkan.

"Maka kami minta disahkan RPP Perlindungan ABK dan Buruh Migran," kata dia.

8. Tolak pengurangan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Menurut catatanya, sebanyak sembilan juta orang tidak mampu dan miskin sudah dicoret oleh Kemensos dari daftar penerima bantuan iuran (PBI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas