Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SELAMAT! Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 28 Diumumkan, Ini Cara Cek dan Ikuti Pelatihan

Hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 28 telah diumumkan, Jumat (13/5/2022), berikut cara cek dan panduan ikuti pelatihannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in SELAMAT! Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 28 Diumumkan, Ini Cara Cek dan Ikuti Pelatihan
Tangkap layar prakerka.go.id-TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 28 bagi pendaftar yang lolos. Hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 28 telah diumumkan pada Jumat (13/5/2022). Segera cek di www.prakerja.go.id dan SMS pemberitahuan, lalu ikuti langkah selanjutnya. 

Selain itu, pendaftar juga dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun tersebut.

Namun, jika tidak lolos, pendaftar akan mendapatkan notifikasi pada dasboard akun Kartu Prakerja.

Jika tidak lolos, akan ada notifikasi "Tidak Lolos" pada dashboard akun Kartu Prakerja, dan pendaftar tidak perlu memasukkan semua data lagi untuk pendaftaran ulang.

Baca juga: Cara Tautkan Akun E-Wallet untuk Insentif Kartu Prakerja Gelombang 27

Baca juga: Apa Penyebab Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair? Simak Syarat Pencairannya

Sebagai informasi tambahan, pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan serta beberapa kriteria untuk masyarakat yang bisa lolos sebagai peserta Kartu Prakerja.

Orang yang sudah menjadi peserta di periode sebelumnya tidak bisa kembali mendaftar di gelombang selanjutnya.

Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja:

1. Pejabat Negara;

Berita Rekomendasi

2. Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD;

3. Aparatur Sipil Negara;

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Kepala Desa dan perangkat desa;

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN;

8. Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah yakni bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU atau BPUM atau penerima Kartu Prakerja tahun sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas