Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Jadi Cair April, Kapan Subsisi Gaji Rp 1 Juta Tahun 2022 Disalurkan?

Kapan BSU Rp 1 juta tahun 2022 bagi pekerja/buruh dicairkan? Simak penjelasan dari Kemenaker berikut.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Tidak Jadi Cair April, Kapan Subsisi Gaji Rp 1 Juta Tahun 2022 Disalurkan?
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Kapan BSU Rp 1 juta tahun 2022 bagi pekerja/buruh dicairkan? Simak penjelasan dari Kemenaker berikut. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022 sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Sebelumnya, BSU ini akan dicairkan bulan April 2022.

"Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan kuangan negara," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Namun, hingga berita ini tayang BSU tersebut belum cair.

Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022, Akses di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Lantas, kapan BSU Rp 1 juta tahun 2022 dicairkan?

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, saat ini pemerintah melalui Kemenaker tengah merancang proses penyaluran BSU, mulai dari regulasi hingga kriteria penerimanya.

"BSU ini lagi berproses, artinya proses ini kan harus melalui prosedur yang jelas baik proses payung hukumnya, pembahasan anggaran, sampai dengan komunikasi dengan kementerian teknis, BPJS Ketenagakerjaan dan ini masih berjalan," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/5/2022).

Berita Rekomendasi

"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada acara May Day di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur, Minggu (1/5/2022), dikutip dari laman Kemnaker.

Adapun pemerintah sudah dua kali memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta pada 2020 dan Rp 3,5 juta pada 2021.

Baca juga: Kapolri Telah Berikan 67 Ribu Paket Sembako untuk Buruh Terdampak Pandemi

Cek Penerima BSU melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Isi email beserta Password, jika kamu sudah punya akun;

3. Jika belum punya, klik '"Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia;

4. Setelah mempunyai akun, masuk ke laman awal;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas