Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriteria Penerima BSU Tahun 2022, Pekerja atau Buruh dengan Gaji Rp 3,5 Juta ke Bawah

Pada 2022, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kriteria Penerima BSU Tahun 2022, Pekerja atau Buruh dengan Gaji Rp 3,5 Juta ke Bawah
Istimewa
Ilustrasi Uang - Pada 2022, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2022.

Pada 2022, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cek Penerima BSU Rp 1 Juta via bsu.kemnaker.go.id, Simak Kriteria yang Berhak Mendapatkannya

Baca juga: BSU Tahun 2022 Segera Cair, Ini Kriteria Penerima dan Alasan Penyaluran BSU 2022

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Rabu (6/4/2022), dilansir laman Kemnaker.

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Ida.

Cek Penerima BSU melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

Berita Rekomendasi

2. Isi email beserta Password, jika kamu sudah punya akun;

3. Jika belum punya, klik '"Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia;

4. Setelah mempunyai akun, masuk ke laman awal;

5. Klik tombol "Kartu Digital" dan klik gambar kartu;

6. Tunggu hingga muncul nama dan data diri peserta yang menunjukkan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta nomor rekening;

7. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar akan menerima bantuan saat BSU disalurkan oleh Kemnaker.

Cek Penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas