Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remisi Khusus Waisak 2022, Kemenkumham Hemat Anggaran Makan Napi Hingga Rp 739 Juta

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 739.500.000.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Remisi Khusus Waisak 2022, Kemenkumham Hemat Anggaran Makan Napi Hingga Rp 739 Juta
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Kepala Humas dan Protokol Ditjen Lapas, Rika Aprianti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 739.500.000.

Hal ini setelah 1.252 narapidana Buddha mendapatkan Remisi Khusus (RK) pada Hari Raya Waisak 2022.

"Remisi diberikan bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya, Senin (16/5/2022).

Rika merinci penghematan itu terbagi menjadi beberapa bagian.

Dia menyebut sebanyak Rp.735.675.000,00 dari 1.245 narapidana penerima Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian dan Rp.3.825.000,00 dari tujuh narapidana penerima Remisi Khusus II atau langsung bebas.

Hak Remisi kepada narapidana diberikan oleh negara melalui Kemenkumham sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Baca juga: Rayakan Waisak, Vihara Buddha Dharma dan 8 Phosat Bakal Datangkan Biksu Bahas Moderasi Beragama

Berita Rekomendasi

(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan hak-hak narapidana, seperti pemberian Remisi, Asimilasi dan Integrasi, layanan kunjungan baik tatap muka maupun online, layanan kesehatan, dll, tetap diberikan meski masih dalam situasi pandemi Covid-19," ucapnya.

Baca juga: 1.252 Narapidana Buddha dapat Remisi Khusus Waisak, 7 di Antaranya Langsung Bebas

Di sisi lain, lanjut Rika, tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara menmberikan RK Waisak terbanyak kepada 265 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 164 narapidana.

Lebih lanjut, berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 9 Mei 2022, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 273.982 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 227.011 orang dan tahanan sebanyak 46.971 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas