Dea Onlyfans Memohon agar Tak Ditahan Jika Kasus Penyebaran Konten Porno Dilimpahkan ke Kejaksaan
Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans (24) datang ke Polda Metro Jaya hari ini untuk memenuhi wajib lapor sebagai tersangka atas kasus penyebaran.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans (24) datang ke Polda Metro Jaya hari ini untuk memenuhi wajib lapor sebagai tersangka atas kasus penyebaran konten pornografi.
Sebulan tak terdengar, Dea membawa kabar mengejutkan. Ia mengaku tengah hamil dan kandungannya telah memasuki minggu ke-23.
Atas kondisi itu, Abdillah Syarifudin selaku kuasa hukum meminta kejaksaan agar tidak menahan kliennya jelang pelimpahan kasusnya ke Kejaksaan.
"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian bahwa mba Dea titip pesan ke Kejaksaan semoga tidak ditahan. Karena melihat faktor-faktor itu tadi (hamil), perlu perawatan, checkup dan lain-lain," kata Abdillah Syarifudin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022).
Dea sendiri mengaku stres berat gegara kasus yang menjeratnya dan mengkhawatirkan kondisinya buah hatinya ketika lahir nanti. Ia tak mau jika buah hatinya akan merasakan hidup di balik penjara.
Kekhawatiran itu bahkan membuat ia sempat berniat untuk mengakhiri hidupnya.
"Saya sampai mau bunuh diri 4 kali. Tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti gimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini, anak ini gimana. Itu yang saya sedihkan," tutur Dea OnlyFans.
Meski dalam kondisi hamil, Dea berkomitmen untuk menjaga kandungannya meski kasusnya masih berproses di kepolisian. Dea siap bertanggung jawab atas kehamilannya dan berjanji untuk merawatnya kelak.
"Saya akan bertanggung jawab sepenuhnya atas anak ini. Bagaimanapun juga ini anak saya," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Dea, Abdillah Syarifudin mengatakan jika kelanjutan pihaknya yang mengajukan sebagai Justice Collaborator direspons baik penyidik.
Baca juga: Mengaku Depresi Berat, Dea OnlyFans Mengaku Sempat Mencoba Akhiri Hidup Hingga 4 Kali
Abdillah menyebut, sudah ada tindak lanjut dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti pengajuan Dea sebagai justice collaborator untuk mengungkap sindikat penjualan konten pornografi di media sosial.
"Harapannya semoga semua cepat selesai, lancar. Justice Collaborator segera ada tindak lanjut, semua berjalan baik dan sesuai harapan," kata Abdillah.
Dalam kasus ini, Dea dijerat pasal berlapis yakni UU pornografi dan UU ITE. Wanita berusia 24 tahun itu dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Adapun ancamannya kasus yang dialami Dea adalah hukuman maksimal 12 tahun penjara.