Digadang-gadang akan Menjadi Pj Gubernur DKI, Ini kata Heru Budi Hartono
Gubernur Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatannya pada Oktober mendatang
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Laporan Waratwan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatannya pada Oktober mendatang.
Pemerintah akan menunjuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta karena Pilkada baru akan digelar 2024.
Sejumlah nama muncul sebagai calon Pj DKI, salah satunya yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.
Menanggapi hal tersebut, Heru mengaku belum ada pembicaraan mengenai Pj Gubernur. Selain itu kata dia, banyak nama calon kandidat lain yang lebih baik.
“Belum ada pembicaraan ke arah itu,
dan masih banyak kandidat yang lebih baik,” katanya kepada wartawan, Selasa, (17/5/2022).
Heru mengaku dirinya memang lama berkarir di Pemprov DKI. Namun bukan berarti Hal itu menjadikannya calon Pj Gubernur DKI.
“Ya memang saya berkarir lama di pemda DKI,” katanya.
Ketika ditanya mengenai kesiapannya menjadi Pj Gubernur DKI, Heru menjawab singkat. Ia mengatakan belum memikirkannya.
“Aduh, Belum kepikiran ke arah sana,” katanya.
Baca juga: Beredar Tiga Nama Calon Kuat Penjabat Gubernur DKI Pengganti Anies, Gerindra Sebut Tergantung Jokowi
Untuk diketahui Heru malang melintang di Pemprov DKI sebelum menjadi Kepala Sekretariat Presiden. Ia pernah menjabat Wali Kota Jakarta Utara sebelum kemudian menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta pada 2015 lalu.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta saat ini masih dalam penjaringan. Pihaknya masih menimbang-mimbang sejumlah nama yang dianggap tepat untuk mengisi kekosongan Gubernur DKI Jakarta yang akan habis masa jabatannya Oktober mendatang.
“Kita masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, kita profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak,” kata Tito di gedung Kementerian Dalam Negeri, Kamis, (12/5/2022).
Tito mengatakan tidak ada kriteria khusus yang menjadi pertimbangan sosok untuk mengisi penjabat Gubernur DKI. Hanya saja sesuai peraturan perundang-undang penjabat Gubernur harus diisi pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon 1.
“Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu,” katanya.
Baca juga: Beredar 3 Nama Calon Penjabat Gubernur DKI Pengganti Anies Muncul, Begini Komentar Wagub Ahmad Riza
Tito mengatakan bahwa penentuan penjabat Gubernur dilakukan oleh tim penilai akhir (TPA). Ia berharap penjabat Gubernur DKI nantinya sudah dapat ditentukan satu bulan sebelum masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan habis Oktober mendatang untuk kemudian diajukan kepada Presiden.
“Sama juga nanti Oktober juga sebulan sebelumnya, September kita sudah dapat nama dan diajukan ke pak presiden,” ujarnya. (*)