Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Beri Imbauan agar Terdakwa Tak Pakai Atribut Keagamaan saat Sidang

Kejagung memberikan imbauan bagi terdakwa agar tidak memakai atribut keagamaan saat menjalani sidang. Hal ini agar tidak menimbulkan diskredit agama.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kejagung Beri Imbauan agar Terdakwa Tak Pakai Atribut Keagamaan saat Sidang
TRIBUN/DANY PERMANA
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin berbincang dengan kru redaksi Tribunnews di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/7/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan imbauan bagi terdakwa agar tidak memakai atribut keagamaan saat memasuki ruang persidangan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Ketut mengatakan, imbauan ini telah beberapa kali disampaikan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin kepada para jajarannya.

“Imbauan tersebut sudah beberapa kali disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung,” tuturnya, Selasa (17/5/2022) seperti dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Menurut Ketut, imbauan dimaksudkan agar pemikiran masyarakat tidak condong pada agama tertentu bagi yang melakukan tindak pidana.

Baca juga: Terawan dan PDSI bertemu Wantimpres Agung Laksono Dorong Revisi UU Pendidikan dan Praktik Kedokteran

Baca juga: Kejaksaan Agung akan Telaah Dugaan Korupsi Impor Besi dan Baja

Lebih lanjut, ia menegaskan, terdakwa cukup mengenakan pakaian sopan saat persidangan.

“Maksudnya agar tidak mendiskreditkan agama tertentu. Seolah mereka berkelakukan baik dengan menggunakan peci dan baju koko. Jadi cukup dengan pakaian rapi dan sopan sudah bagus,” tuturnya.

Berita Rekomendasi

Imbauan ini, kata Ketut, diharapkan untuk dilaksanakan oleh seluruh jaksa di jajaran Kejaksaan.

Sehingga, tidak ada lagi jaksa yang membawa terdakwa menghadiri persidangan dengan memakai atribut keagamaan tertentu yang biasanya tidak dipakai oleh terdakwa itu.

“Kalau imbauan ya harus dilaksanakan,” tegasnya.

Jaksa Pinangki saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang (kiri) dan saat menjalani persidangan.
Jaksa Pinangki saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang (kiri) dan saat menjalani persidangan. (Foto kolase Tribunnews.com)

Ketika merujuk pada imbauan Kejagung, seorang terdakwa yang memakai atribut keagamaan saat persidangan adalah mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari.

Diketahui dirinya sering memakai atribut keagamaan yaitu hijab saat menjalani persidangan terkait kasus yang menjeratnya yaitu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Saat menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, dirinya tidak pernah memakai hijab.

Namun ketika menjalani persidangan hingga vonis, dirinya mengenakan hijab dan gamis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas