Sejumlah Rekening dan Aset Milik Makelar Kasus Zarof Ricar Diblokir Kejagung
Meski begitu, Qohar belum bisa menjelaskan berapa jumlah rekening dan aset Zarof Ricar yang telah diblokir oleh pihaknya. Hal itu dikarenakan jumlah
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (kejagung) melalui lembaga terkait telah memblokir sejumlah rekening dan aset milik eks pejabat sekaligus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, pemblokiran rekening Zarof itu untuk menelusuri deretan aset yang berkaitan dengan perkara yang saat ini menjeratnya.
"Jadi, kita sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran ya aset-aset yang bersangkutan," kata Qohar kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
Dia menuturkan, saat ini tim penyidik pun tengah melacak kemana saja Zarof mengalirkan uang maupun barang yang didapatkannya dari perannya menjadi makelar kasus.
Meski begitu, Qohar belum bisa menjelaskan berapa jumlah rekening dan aset Zarof Ricar yang telah diblokir oleh pihaknya. Hal itu dikarenakan jumlahnya yang terbilang cukup banyak.
"Nah, ini jumlahnya yang diblokir saya enggak hafal, kan banyak sekali ya. Intinya, banyak lah yang kita cari itu kan kalau aset masih dalam pencarian juga," pungkasnya.
Baca juga: Kejagung Belum Tahu Jumlah Pasti Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong, Gandeng Ahli untuk Menghitung
Baca juga: KPK Siap Buka Data LHKPN Tom Lembong jika Diminta oleh Kejagung
Sebelumnya, terungkap mantan pejabat tinggi MA Zarof Ricar alias ZR kerap menjadi makelar kasus atau markus selama dirinya menjabat pada periode 2012 hingga 2022.
Dari perannya tersebut Zarof mampu mengumpulkan pundi-pundi uang hampir Rp 1 triliun yakni Rp920.912.303.714 atau Rp920,9 Miliar.
Adapun hal itu terungkap ketika penyidik Jampidsus Kejagung tengah mengusut kasus pemufakatan jahat berbentuk suap yang dilakukan Zarof Ricar dalam kasasi Ronald Tannur.
Baca juga: DPR Soroti Diksi Perampasan pada RUU Perampasan Aset: Apa Baik untuk Negara Ini?
Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut bahwa Zarof yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menerima gratifikasi perkara-perkara di MA dalam bentuk uang.
"Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing. Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024).
Terkait uang-uang itu Qohar mengatakan pihaknya dapati ketika lakukan penggeledahan di dua hunian ditempati Zarof yakni di Senayan, Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien Bali pada Kamis 24 Oktober 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.