Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menag: Dana Haji Digunakan Untuk Bangun IKN Itu Hoaks, Pemerintah Justru Subsidi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pemerintah tidak menggunakan dana haji untuk keperluan lain termasuk membangun Ibu Kota Nusantara

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menag: Dana Haji Digunakan Untuk Bangun IKN Itu Hoaks, Pemerintah Justru Subsidi
Tangkap layar kanal YouTube Kemenag RI
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pemerintah tidak menggunakan dana haji untuk keperluan lain termasuk membangun Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal tersebut disampaikan Menag usai rapat terbatas persiapan ibadah haji 2022, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, (17/5/2022).

“Saya ingin menegaskan bahwa tidak benar kalau ada hoaks yang mengatakan bahwa dana Haji digunakan pemerintah untuk keperluan ini dan itu termasuk keperluan untuk membangun IKN. itu sama sekali tidak benar,” kata Menag.

Pemerintah kata dia justru memberikan subsidi biaya perjalanan haji para jemaah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Pemerintah memberikan subsidi agar biaya haji para jemaah lebih ringan dari yang seharusnya.

“Justru melalui BPKH, pemerintah mensubsidi jamaah haji agar biaya besar yang harus dikeluarkan oleh jamaah untuk bisa ke tanah suci bisa lebih ringan bagi jemaah itu saya kira,” katanya.

Baca juga: Pemerintah Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah, BPKH Siapkan Kebutuhan Keuangan Haji

Menag mengatakan biaya penyelenggaraan ibadah haji lebih besar dari biaya perjalanan ibadah haji yang dikeluarkan para jemaah.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui biaya penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 yakni Rp81,7 juta per jemaah sementara biaya yang dibayarkan jemaah sebesar Rp39,9 juta.

“Biaya perjalanan ibadah haji itu biaya yang dibayarkan oleh jamaah haji itu berbeda dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji. biaya penyelenggaraan ibadah haji itu lebih besar sementara yang dibayarkan oleh Jemaah itu tidak lebih besar dari biaya yang sesungguhnya diperlukan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas