Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arti Deportasi, Ini Penyebab Seseorang Dideportasi Menurut UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Apa Arti Deportasi? Ini penyebab seseorang dideportasi dan tindakan deportasi menurut UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di Indonesia.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Arti Deportasi, Ini Penyebab Seseorang Dideportasi Menurut UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Freepik
ILUSTRASI Pengajuan Visa 

Penyebab Seseorang Dideportasi

Menurut UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 13, berikut penyebab seseorang dideportasi:

1. Namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;

2. Tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;

3. Tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;

4. Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;

5. Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;

BERITA REKOMENDASI

6. Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;

7. Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;

8. Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;

(Tribunnews.com/Yunita/Farrah/Larasati Dyah Utami)

Artikel lain terkait Deportasi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas