Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dubes RI: UAS Ditolak Masuk ke Singapura karena Dikhawatirkan Ganggu Kerukunan Antar Ras dan Agama

Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, memberikan penjelasan terkait alasan Pemerintah Singapura menolak Ustaz Abdul Somad (UAS) masuk.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Dubes RI: UAS Ditolak Masuk ke Singapura karena Dikhawatirkan Ganggu Kerukunan Antar Ras dan Agama
Youtube HAI GUYS OFFICIAL
Ustaz Abdul Somad saat menjelaskan soal dirinya dideportasi dari Singapura. 

"Dan karena dianggap dapat menganggu stabilitas yang ada di Singapura, maka ditetapkan untuk dilarang masuk ke Singapura," terang Suryopratomo.

Baca juga: UAS Dilarang Masuk Singapura, MUI: Menyinggung Perasaan Umat Islam Indonesia

Diterima Tidaknya WNA Masuk Suatu Negara adalah Kedaulatan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, menyoroti kasus yang menimpa pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS), pengamat isu dan hukum internasional, Hikmahanto Juwana, mengatakan ada unsur kedaulatan negara dalam peristiwa tersebut.

“Pertama, kita harus pahami diterima atau tidaknya WNA (warga asing) ke suatu negara adalah kedaulatan dari negara tersebut,” ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Rabu (18/5/2022).

Poin kedua, ia menjelaskan negara yang menerapkan boleh masuk menggunakan visa maka visa bisa ditolak atau diberikan.

Sedangkan, Indonesia dan Singapura memiliki perjanjian kerja sama bebas visa bagi warga negara dari kedua negara tersebut.

Baca juga: 3 Alasan Singapura Tak Perbolehkan UAS Masuk Wilayahnya: Disebut Ekstremis dan Ajarkan Segregasi

Namun, masing-masing negara menurutnya punya aturan yang menjadi ketentuan penolakan warga asing tertentu masuk ke wilayahnya.

“Nah untuk Singapura kita tahu kalau WNI tidak perlu apply visa, namun bisa saja otoritas Singapura menolak WNI masuk,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

“Dasar penolakan tentu berdasarkan aturan di Singapura dan subjektifitas dari petugas imigrasi yang berhadapan dengan UAS,” ujarnya.

“Semisal di Indonesia menurut pasal 13 UU keimigrasian, pejabat imigrasi bisa menolak WNA yang masuk ke Indonesia,” kata Hikmahanto Juwana.

Menurutnya, berdasarkan pasal ini pejabat imigrasi Indonesia misalnya, dapat secara subjektif menolak WNA yang akan masuk wilayah Indonesia.

Baca juga: Penjelasan Dubes RI Soal Not to Land Notice dan Alasan UAS Ditolak Masuk Singapura

Kasus seperti ini juga pernah dialami eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo saat akan berkunjung ke Amerika Serikat (AS).

Padahal kunjungan Gatot saat ini merupakan undangan dari pihak AS sendiri.

“Beberapa tahun lalu Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengalami hal yang sama ketika beliau mau berkunjung ke AS. Padahal kunjungan atas dasar undangan dari pihak AS. Tapi, petugas imigrasi atas dasar subyektifitas pemahaman terhadap pasal bisa menolak Pak Gatot Nurmantyo,” ujarnya.

“Perlu dipahami kita juga tidak bisa mempertanyakan alasan petugas imigrasi menolak UAS karena ini masalah pertama yang saya sampaikan kedaulatan negara lain,” katanya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Larasati Dyah Utami)

Baca berita lainnya terkait Ustaz Abdul Somad Dideportasi Singapura.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas