Kapan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2022 Cair? Berikut Besaran yang Didapat
Berikut ini besaran Gaji ke-13 dan pensiunan bagi PNS yang akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Inza Maliana
9. Hakim ad hoc;
10. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural;
11. Pimpinan badan layanan umum (BLU) atau bdan layanan umum daerah (BLUD), yang terdiri dari dewan pengawas dan pejabat pengelolanya;
12. Pimpinan lembaga penyiaran publik, yang terdiri dari dewan pengawas dan dewan direksi;
13. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas;
14. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk di lembaga non-struktural, BLU atau BLUD, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016.
Pejabat Negara
1. Presiden;
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota MPR;
3. Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR;
4. Ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD;
5. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung di Mahkamah Agung, serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
7. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.