Kapan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2022 Cair? Berikut Besaran yang Didapat
Berikut ini besaran Gaji ke-13 dan pensiunan bagi PNS yang akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Inza Maliana
8. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
9. Ketua, wakil ketua, dan anggota KPK;
10. Menteri dan pejabat setingkat menteri;
11. Kepala perwakilan RI di luar negeri;
12. Gubernur dan wakil gubernur;
13. Bupati atau wali kota dan wakil bupati atau wakil wali kota;
14. Pejabat negara lain yang ditentukan UU.
Pensiunan dan Penerima Pensiun
1. Pensiunan PNS;
2. Pensiunan prajurit TNI dan pensiunan anggota Polri, termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun dan penerima tunjangan pokok TNI atau anggota Polri;
3. Pensiunan pejabat negara;
4. Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari PNS yang meninggal;
5. Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal;
6. Penerima pensiun orangtua PNS yang meninggal tetapi tidak punya suami atau istri dan anak;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.