Kepala BP2MI Protes, Minta Kemnaker Serius Cabut Izin P3MI Nakal
“Saya mohon kepada Kemnaker secara tegas memerangi kejahatan-kejahatan yang diduga dilakukan oleh pihak kemitraan tanpa ragu."
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serius memberikan sanksi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang melakukan pelanggaran maupun tindak kejahatan.
Protes ini disampaikan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani pada konferensi pers terkait temuan kasus pemalsuan keabsahan dokumen legalisir surat pernyataan biaya penempatan calon PMI (CPMI) ke Taiwan, pada Kamis (19/5/2022) di Kantor BP2MI Jakarta.
Benny juga mengungkapkan penyesalannya, karena Kemnaker hanya memberikan sanksi pembekuan selama 3 bulan setelah pihaknya mengirimkan surat-surat rekomendasi pencabutan perusahaan yang terbukti melakukan tindak kejahatan.
Baca juga: BP2MI Telah Selamatkan 679 Calon Pekerja Migran yang Ditipu Sindikat Penempatan Ilegal
“Saya mohon kepada Kemnaker secara tegas memerangi kejahatan-kejahatan yang diduga dilakukan oleh pihak kemitraan tanpa ragu. Sekali lagi, untuk berani memutuskan pencabutan izin. Jadi jangan lagi hanya sekedar sanksi 3 bulan,” ujarnya.
Bahkan Benny berharap kedepan ada regulasi dari pemerintah untuk melakukan blacklist pada orang-orang yang tergabung dalam perusahaan P3MI nakal yang dicabut izin operasinya.
Hal ini dikarenakan orang-orang yang tergabung dalam P3MI itu dapat kembali membuat perusahaan yang baru.
“Setelah dicabut, orang-orang (yang tergabung dalam P3MI yang dicabut izinnya) itu bisa membuat perusahaan yang baru. Sehingga sanksi (diharapkan) bukan kepada perusahaan, tapi nama-nama orang yang ada di dalam perusahaan itu. Semacam blacklist atau BI checking,” ujarnya.
Pada hari ini, Kepala BP2MI mengumumkan temuan kasus pemalsuan keabsahan dokumen legalisir surat pernyataan biaya penempatan calon PMI (CPMI) ke Taiwan.
Temuan ini berkaitan dengan pemalsuan cap stempel UPT BP2MI DKI Jakarta dan Serang pada Dokumen CPMI negara tujuan Taiwan yaitu pada surat Pernyataan Biaya Penempatan (SPBP).
Benny Rhamdani menyatakan kasus ini terungkap setelah UPT BP2MI Serang dan Jakarta menerima surat dari Executive Assistant to the Representative TETO, yang merupakan Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei di Jakarta.
Benny mengatakan, pihaknya juga berkirim surat kepada TETO untuk melakukan penolakan terhadap pengajuan visa dengan dokumen bodong dan pembatalan terhadap visa-visa yang telah terlanjur dikeluarkan.
Pihaknya juga telah mengajukan rekomendasi pencabutan izin atas nama perusahan-perusahaan P3MI tersebut, yang diharapkan direspon secara serius oleh Kemnaker.
Termasuk segera melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait proses hukum atas temuan kasus tersebut.
“BP2MI akan tegak lurus pada konstitusi untuk memberikan pelindungan menyeluruh dari ujung kaki hingga ujung rambut pada pekerja migran Indonesia,” ujarnya.