Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepolisian Belum Terima Pemberitahuan atau Permohonan Izin Acara Gala Dinner Bareng Miyabi

Mantan bintang film dewasa Maria Ozawa alias Miyabi akan menggelar acara Gala Dinner dan Meet and Greet di Jakarta pada 5 Juni Mendatang.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kepolisian Belum Terima Pemberitahuan atau Permohonan Izin Acara Gala Dinner Bareng Miyabi
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan bintang film dewasa Maria Ozawa alias Miyabi akan menggelar acara Gala Dinner dan Meet and Greet di Jakarta pada 5 Juni Mendatang.

Namun, event yang diselenggarakan sebuah promotor asal Jakarta ini ternyata belum memiliki permohonan izin penyelenggaraan acara.

Termasuk izin kepolisian, sampai hari ini Polda Metro Jaya juga belum menerima permohonan perizinan acara bertiket Rp 15 Juta.

"Belum ada pemberitahuan dari penyelenggara untuk acara tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan di PMJ, Jumat (20/5/2022).

Zulpan juga mengaku belum mengetahui detail konsep acara itu. Ia menilai acara gala dinner bersama Miyabi merupakan event bersifat personal karena terbatas.

Meski begitu, Zulpan meminta agar pihak penyelenggara mengajukan surat pemberitahuan bila acara itu dihadiri banyak orang. Terlebih, acara tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat sehingga dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan.

Berita Rekomendasi

"Tapi kami imbau agar penyelenggara tetap mengajukan pemberitahuan atau perizinan agar kami tahu detail acara itu," terangnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Gala Dinner Bareng Miyabi Tak Perlu Izin Polisi

Zulpan juga menyebut bahwa acara yang diselenggarakan di hotel menurutnya tidak dihadiri lebih dari 100 orang. Namun, polisi tetap mengimbau kepada penyelenggara acara agar mematuhi protokol kesehatan apabila benar event itu digelar.

"Kami mengimbau kepada pihak penyelenggara harus mematuhi prokes, ini paling utama," kata Zulpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas