MAKI Sayangkan Kewenangan KPPU yang Tak Bisa Tindak Mafia Minyak Goreng
(MAKI) menyayangkan terbatasnya kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang tidak dapat melakukan pemeriksaan bahkan menindak para mafia
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan terbatasnya kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang tidak dapat melakukan pemeriksaan bahkan menindak para mafia termasuk dalam kasus minyak goreng.
Hal itu didasari karena menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, KPPU bukanlah lembaga penegakan hukum.
"Satu tidak bisa memanggil paksa, kedua tidak bisa meminta keterangan. Kalau penegak hukum kan sedikit agak ngancam kan bisa kalau KPPU tidak bisa," ucap Boyamin saat ditemui awak media di Kantor KPPU Pusat, Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Kendati begitu, Boyamin menyatakan, pihaknya meyakini kalau KPPU dapat menangani dan mengungkap peran dari para mafia dengan tentunya kerja sama dengan lembaga termasuk MAKI.
"Tapi saya yakin KPPU tidak akan ada suatu kendala yang berarti dan tetap akan berjuang untuk mendapatkan atau merumuskan bahwa kasus ini sebagai monopoli," ucap Boyamin.
Dia juga menyatakan, pihaknya sudah mendorong KPPU untuk dapat bekerja sama dengan Kejaksaan Agung yang di mana dalam undang-undang baru memiliki hak melakukan penyadapan.
"Dalam konteks tertentu sudah ada taping melakukan pendalaman bagaimana ini proses perdagangan ini kalau ada persekongkolan berarti ada pertemuan-pertemuan," kata dia.
Baca juga: MAKI Laporkan 9 Perusahaan ke KPPU Diduga Ada Persekongkolan Pengaturan Harga Ekspor Minyak Goreng
Atas hal itu, Boyamin optimistis pihaknya bisa mendorong DPR RI untuk dapat menetapkan Undang-Undang baru agar KPPU memiliki wewenang dalam penegakan hukum termasuk memberangus mafia.
"Makanya ini saya otomatis pasti akan ke sana untuk mendorong perubahan UU supaya lebih bergigi KPPU kita Karena ternyata butuh seperti ini kita seperti suatu kesulitan untuk menggigit semuanya," tukas dia.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melayangkan data tambahan, terkait dengan pelaporan adanya dugaan monopoli atau persengkokolan yang melibatkan 9 perusahaan soal ekspor minyak goreng ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pelaporan ini didasari karena adanya kenaikan harga minyak goreng secara serentak sehingga menimbulkan kelangkaan dalam beberapa kurun waktu terakhir.
"Dari itu kemudian saya juga melapor ke KPPU berkaitan dengan dugaan kalau monopoli Ini persekongkolan untuk mengatur harga, kira-kira begitu gambarannya," kata Boyamin saat ditemui awak media di kantor KPPU Pusat, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2022).
Lebih lanjut kata Boyamin, dari 9 perusahaan yang dilaporkan tersebut, untuk hari ini baru ada 4 perusahaan yang dokumennya dilengkapi.
Beberapa perusahaan tersebut kata Boyamin, dua di antaranya merupakan tersangka kasus mafia minyak goreng yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Dua yang terkait dengan yang ditangani Kejaksaan Agung yang melakukan dugaan korupsi itu dan berkaitan dengan izin ekspor yang tidak memenuhi syarat, satu berdiri sendiri dengan nampaknya terafiliasi dengan luar negeri," kata Boyamin.
Bahkan satu dari keempat perusahan itu, merupakan perusahaan besar yang memiliki lahan kebun kelapa sawit, pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) serta turunannya hingga memiliki retail.
Dari adanya pelaporan ini, Boyamin berharap, KPPU dapat melakukan tindak lanjut terkait dugaan monopoli itu, meski KPPU tidak memiliki wewenang untuk menindak dan memproses.
"Ini yang kira-kira akan kita bahas lebih dalam lagi mudah-mudahan KPPU bisa segera mendalami ini tetapi saya menyadari bahwa memang teman-teman KPPU bukan penegak hukum," tukas Boyamin.
Adapun 9 perusahaan yang dilaporkan itu PT PA; PT PI; PT IT; PT NL; PT BA; PT MSA; PT TJ; PT SP dan PT EP.