Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik LGBT Kian Masif, Anggota Komisi VIII DPR Dorong Pengesahan RUU KUHP

Polemik LGBT kian masif, Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mendorong pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Polemik LGBT Kian Masif, Anggota Komisi VIII DPR Dorong Pengesahan RUU KUHP
DPR RI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf. 

TRIBUNNEWS.COM - Propaganda mengenai LGBT kian masif di Indonesia. 

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf meminta pemerintah mengambil tindakan tegas. 

Ia juga mendorong pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) agar ada aturan yang jelas tentang perilaku seksual berbasis penyimpangan. 

“Inisiatif ini perlu segera dilakukan mengingat dalam RUU KUHP sudah memuat aturan pidana yang berkaitan dengan LGBT,"

"Sikap tegas pemerintah yang diwakili oleh Menkopolhukam, Mahfud MD, menyatakan setuju agar LGBT dipidana sesuai RKUHP merupakan sinyal positif bagi parlemen agar pemerintah dan DPR dapat segera mengesahkan RKUHP yang sempat tertunda sehingga menjadi hukum positif yang berlaku,” kata Bukhori dikutip dari laman dpr.go.id, Minggu (22/5/2022). 

Baca juga: PPP Kritik Keras Pengibaran Bendera LGBT di Kantor Kedubes Inggris

Baca juga: FAKTA Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT: Desak Negara Lain Turut Dukung hingga Tuai Kritik

Kedubes Inggris mengibarkan bendera pelangi dalam rangka dukungan atas LGBT. Hal ini diabadikan melalui foto yang diunggah di akun Instagram resmi Kedubes Inggris, @ukinindonesia pada Kamis (19/5/2022).
Kedubes Inggris mengibarkan bendera pelangi dalam rangka dukungan atas LGBT. Hal ini diabadikan melalui foto yang diunggah di akun Instagram resmi Kedubes Inggris, @ukinindonesia pada Kamis (19/5/2022). (Tangkap layar dari akun Instagram, @ukinindonesia)

Lebih lanjut, Bukhori dalam hal ini juga memprotes pengibaran bendera pelangi LGBT di Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jakarta.

Ia meminta pemerintah tidak membiarkan setiap perwakilan asing di Indonesia melecehkan norma dan nilai yang berlaku di Indonesia.

Berita Rekomendasi

“Kami mendukung upaya pemerintah menegakan kedaulatan kita dengan mengirimkan pesan yang tegas bahwa setiap perwakilan asing di Indonesia tidak diperkenankan secara provokatif mengampanyekan nilai dan norma yang tidak sesuai dengan pandangan hidup warga lokal,"

"Mereka harus berhenti mempromosikan LGBT dan menunjukan itikad baik untuk menghormati nilai dan norma yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia,” jelas Bukhori. 

Baca juga: Soal Pengibaran Bendera LGBT oleh Kedubes Inggris, Kemlu RI: Tidak Sensitif dan Ciptakan Polemik

Bukhori menegaskan bahwa dukungan terhadap eksistensi LGBT tidak sesuai dengan konstitusi.

Hal tersebut tidak sejalan dengan kaidah moral dan agama masyarakat Indonesia yang religius. 

“Paham LGBT dapat diterima di barat, karena cara pandang negaranya yang liberal dan sekuler,"

"Namun jangan lecehkan negara ini dengan memaksakan paham itu kepada masyarakat kita. Selain bertentangan dengan konstitusi, hal itu tidak sejalan dengan kaidah moral dan agama masyarakat Indonesia yang religius,” tandasnya. 

MUI Kecam Pengibaran Bendera LGBT

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis memberi tanggapan terkait pemasangan bendera LGBT oleh Kedubes Inggris. 

Pengibaran bendera pelangi yang menjadi simbol LGBT diunggah melalui akun media sosial resmi @ukinindonesia

Bendera tersebut dikibarkan di halaman Kedubes Inggris di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. 

Ia menilai Kedubes Inggris tidak menghormati nilai dan norma yang ada di Indonesia. 

Baca juga: Kemlu RI Beri Peringatan Kepada Kedubes Inggris Jakarta Karena Pasang Bendera LGBT

Baca juga: Polemik Kedubes Inggris Jakarta Kibarkan Bendera LGBT, Ini Respons Kemlu RI

Dengan aksi tersebut Cholil juga menganggap isu LGBT semakin mengkhawatrikan di tengah masyarakat. 

Ia dengan tegas meminta pemerintah menegur Kedubes Inggris agar tahu diri dan menaati tata krama dan norma di Indonesia.

"Makin yakin saya kalau LGBT di Indonesia sudah mekhawatirkan,"

"Kedutaan Besar Inggris sudah tak menghormati norma hukum masyarakat Indonesia dan terang-terangaan mendukung LGBT,"

"Kita harus menegur mereka bahwa sebagai tamu harus tahu diri dan tahu tatakrama negara di mana ia berpijak," tulis Cholil melalui akun twitter pribadinya @cholilnafis, Minggu (22/5/2022).

PPP Kritik Keras 

Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani ThomafI memandang tindakan pemerintah Inggris adalah promosi LGBT.

Tindakan tersebut bukan sekadar meminta perlindungan hukum kepada pelaku LGBT yang bisa dilakukan melalui jalur hukum resmi berdasarkan aturan yang berlaku.

"Tindakan Inggris adalah promosi LGBT karena pengibaran bendera LGBT disiarkan melalui akun medsos Kedubes Inggris," kata Arwani dilansir Tribunnews.com, Minggu (22/5/2022).

PPP meminta Pemerintah RI untuk segera memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, baik untuk menanyakan alasan promosi LGBT dan rencana kegiatan berikutnya dari Kedutaan Besar Inggris terkait dengan pengibaran bendera LGBT.

Baca juga: Alasan Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT hingga Jadi Polemik di Tanah Air

Maupun untuk menjelaskan ketidaksetujuan Pemerintah RI terhadap tindakan Kedubes Inggris yang dapat membuat provokasi. 

"PPP juga meminta Menteri Luar Negeri RI untuk segera menyatakan sikap ketidaksetujuan Indonesia akan promosi LGBT dalam segala bentuk, cara dan kesempatan," sambungnya.

Pihaknya mengatakan, promosi LGBT adalah sesuatu yang berbeda dengan pelindungan kepada orang-orang yang terindikasi melakukan perbuatan LGBT yang harus dilakukan dengan landasan hukum.

"Pandangan PPP ini konsisten dengan saat PPP juga mendesak Pemerintah (Kominfo RI) untuk menurunkan (take down) konten promosi LGBT dari kanal medsos seorang selebriti beberapa waktu lalu," terangnya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Larasti Dyah Utami/Fransiskus Adhiyudha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas