Kemenkes Diingatkan untuk Patuhi Putusan MA Soal Vaksin Halal
Dia mengingatkan Kemenkes untuk mengakomodir kepentingan masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 yang halal.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
![Kemenkes Diingatkan untuk Patuhi Putusan MA Soal Vaksin Halal](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ykmi-dukung-vaksin-halal-di-bulan-ramadhan_20220418_192436.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan, menilai surat keputusan (SK) Menteri Kesehatan (Menkes) belum sepenuhnya menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal.
Dia mengingatkan Kemenkes untuk mengakomodir kepentingan masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 yang halal.
"Isinya seolah-olah telah mengakomodir vaksin halal setelah putusan MA tersebut diterbitkan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).
Diketahui, Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang mengabulkan permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) telah keluar.
Baca juga: Aturan Terbaru Bepergian di Dalam Negeri: Vaksin Lengkap Tidak Perlu PCR atau Antigen
Putusan menegaskan jika Pemerintah wajib menjamin kehalalan vaksin dalam program vaksinasi.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tanggal 28 April 2022.
Dalam isinya, ditetapkan jenis vaksin Covid 19 yang dipergunakan oleh Pemerintah yakni yang diproduksi oleh PT Bio Farma, AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation, Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd., dan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd.
"50 persen vaksin halal dan 50 persen vaksin haram, sangat tidak proporsional, karena mayoritas pengguna vaksin itu umat Islam yang jumlahnya sangat besar," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto Lisda mengatakan jika seharusnya Keputusan Menkes menyediakan quota lebih besar untuk vaksin halal sesuai dengan jumlah demografi penduduk khususnya umat Islam, bukan 50:50.
"Masyarakat banyak tidak memahami dan tidak bisa membedakan mana vaksin yang halal dan yang haram, pemerintah seolah tidak mau tahu atas hal itu, sekali lagi ini merugikan umat Islam," tandasnya.