Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Diingatkan untuk Patuhi Putusan MA Soal Vaksin Halal

Dia mengingatkan Kemenkes untuk mengakomodir kepentingan masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 yang halal.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemenkes Diingatkan untuk Patuhi Putusan MA Soal Vaksin Halal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan (kiri) bersama Ketua Bidang Media dan Edukasi Umum YKMI Megel Jekson (tengah) dan Sekretaris Umum YKMI Fat Haryanto (kanan) memberikan keterangan pers dukungan Vaksin Halal pada bulan Ramadhan di Jakarta, Senin (18/4/2022). YKMI bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pemerintah penggunaan vaksin halal atau Booster selama bulan Ramadhan dan menjadi prasyarat masyarakat mudik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan, menilai surat keputusan (SK) Menteri Kesehatan (Menkes) belum sepenuhnya menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal.

Dia mengingatkan Kemenkes untuk mengakomodir kepentingan masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 yang halal.

"Isinya seolah-olah telah mengakomodir vaksin halal setelah putusan MA tersebut diterbitkan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).

Diketahui, Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang mengabulkan permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) telah keluar.

Baca juga: Aturan Terbaru Bepergian di Dalam Negeri: Vaksin Lengkap Tidak Perlu PCR atau Antigen

Putusan menegaskan jika Pemerintah wajib menjamin kehalalan vaksin dalam program vaksinasi.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tanggal 28 April 2022.

BERITA REKOMENDASI

Dalam isinya, ditetapkan jenis vaksin Covid 19 yang dipergunakan oleh Pemerintah yakni yang diproduksi oleh PT Bio Farma, AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation, Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd., dan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd.

"50 persen vaksin halal dan 50 persen vaksin haram, sangat tidak proporsional, karena mayoritas pengguna vaksin itu umat Islam yang jumlahnya sangat besar," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto Lisda mengatakan jika seharusnya Keputusan Menkes menyediakan quota lebih besar untuk vaksin halal sesuai dengan jumlah demografi penduduk khususnya umat Islam, bukan 50:50.

"Masyarakat banyak tidak memahami dan tidak bisa membedakan mana vaksin yang halal dan yang haram, pemerintah seolah tidak mau tahu atas hal itu, sekali lagi ini merugikan umat Islam," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas