Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi di PT Merpati Nusantara Airlines

Direktur Utama dan jajaran direksi dari dana pensiun PT Merpati Nusantara Airlines dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh tim advokasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi di PT Merpati Nusantara Airlines
Tribunnews/Irwan Rismawan
Capt M Masykoer, Capt Anthony Ajawaila, Capt Eddy Sarwono, dan Capt Muhamad Trisiswa (kiri ke kanan) saat menunjukkan Surat Terbuka Paguyuban Pilot Ex Merpati (PPEM) pada Press Conference Pembacaan Surat Terbuka PPEM kepada Presiden Joko Widodo di Jakarta, Rabu (23/6/2021). Paguyuban Pilot Ex Merpati membuat surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo untuk menuntut pelunasan pesangon ribuan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Namun, perusahaan penerbangan itu masih meninggalkan sejumlah hak-hak eks karyawan yang terbengkalai dan belum terbayarkan.

Berdasarkan data yang dihimpun tim advokasi, diduga terjadi kerugian negara hingga Rp300 miliar akibat permasalahan di maskapai tersebut.

"Jadi kami banyak sekali melihat kejanggalan-kejanggalan yang memang terjadi pada tubuh PT Merpati Nusantara Airlines. Selain daripada merugikan hak-hak dari pada klien kami juga merugikan keuangan negara Republik Indonesia," ungkap Lamsihar.

Lamsihar pun mengklaim bahwa pihaknya telah membawa sejumlah bukti yang menguatkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada maskapai pelat merah tersebut.

Baca juga: Bekas Karyawan Merpati Airlines Bikin Surat Terbuka, Tagih Sisa Pembayaran Pesangon ke Jokowi

Bukti itu di antaranya adalah hasil panja Komisi VI DPR, program P5 atau penawaran paket penyelesaian permasalahan pegawai dan putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

Selain itu, ada juga surat perdamaian yang diterbitkan PT Merpati Nusantara Airlines yang ditandatangani Kapten Asep Eka Nugraha.

"Bukti-bukti itulah yang akan menjadi landasan kami atas kejanggalan-kejanggalan bahwa dugaan tindak pidana korupsi itu," kata dia.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas