Daftar Kartu Prakerja Gelombang 30 di www.prakerja.go.id, Simak Cara dan Syaratnya
Simak cara dan syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 30. Akses link www.prakerja.go.id.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
Tangkapan Layar Instagram @prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 telah dibuka, segera daftar di www.prakerja.go.id.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Artikel Lain Terkait Kartu Prakerja
(Tribunnews.com/Widya)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.