Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelantikan Dewan Komisioner OJK Batal, Kamrussamad: Menciptakan Ketidakpastian di Market

Menurut Kamrussamad, batalnya pelantikan dewan komisioner OJK 2022-2027 akan menciptakan ketidakpastian di market alias market uncertainty.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Pelantikan Dewan Komisioner OJK Batal, Kamrussamad: Menciptakan Ketidakpastian di Market
Istimewa
Kamrussamad menilai batalnya pelantikan dewan komisioner OJK 2022-2027 akan menciptakan ketidakpastian di market alias market uncertainty. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) batal melantik dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027.

Palantikan yang mulanya direncanakan digelar Selasa (24/5/2022) tersebut ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad mengaku pihaknya meminta pemerintah menjelaskan alasan yang melatarbelakangi dibatalkannya pelantikan dewan komisioner OJK.

Ir.Kamrussamad S.T.,M.Si, Anggota Komisi XI DPR RI, Fraksi Partai Gerindra
Ir.Kamrussamad S.T.,M.Si, Anggota Komisi XI DPR RI, Fraksi Partai Gerindra (Istimewa)

"Saya menerima undangan pelantikan DK OJK akan dilaksanakan pada 24 Mei ini. Meskipun akhirnya jadwalnya diundur, kita minta pemerintah jelaskan alasan pembatalan pelantikan DK OJK," kata Kamrussamad dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (24/5/2022).

Ia pun mempertanyakan perihal penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Pengangkatan dewan komisioner OJK 2022-2027.

"Apakah Keppres Pengangkatan DK OJK 2022-2027 sudah diterbitkan?" tanya Kamrussamad.

Baca juga: Anggota Komisi XI DPR: Percepatan Pelantikan Dewan Komisioner OJK Melanggar UU

Baca juga: Inarno Djajadi Jadi Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi Ditunjuk Sebagai Plt Direktur Utama BEI

Pasalnya, menurut Kamrussamad, batalnya pelantikan dewan komisioner OJK tersebut akan menciptakan ketidakpastian di market alias market uncertainty.

Berita Rekomendasi

Ketidakpastian tersebut, lanjut Kamrussamad, sangat berpengaruh pada tiga pilar industri keuangan.

"Karena fenomena maju mundur ini menciptakan ketidakpastian di market, terutama pada tiga pilar industri keuangan yaitu pasar modal, industri perbankan dan IKNB (red: Industri Keuangan Non Bank)," jelasnya.

Kamrussamad menambahkan, masa jabatan DK OJK akan berakhir pada 20 Juli 2022 mendatang.

Namun, pelantikan dewan komisioner OJK periode selanjutnya bisa dilakukan jika Keppres Pengangkatan DK OJK telah diterbitkan.

“Sesuai Keprres No. 87/P.2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, DK OJK memang berakhir tanggal 20 Juli 2022 nanti. Namun bisa saja dilakukan Pelantikan Apabila Presiden telah menerbitkan Keppres 2022-2027," terangnya.

Keppres tersebut, Kamrussamad menambahkan, dapat membantu percepatan masa transisi dewan komisioner OJK.

"Keppres ini justru dapat membantu percepatan masa transisi berakhir dan membangun kepercayaan pelaku usaha industri keuangan," imbuh Kamrussamad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas