Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Tersangka Teroris di Malang Ditangkap Karena Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Kombes Aswin Siregar menyampaikan bahwa IA ternyata juga kerap aktif menyebarkan konten propaganda kelompok teroris ISIS di media sosial (medsos).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mahasiswa Tersangka Teroris di Malang Ditangkap Karena Sebar Propaganda ISIS di Medsos
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kabag Ops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Densus 88 Antiteror Polri mengungkap bahwa mahasiswa di Malang, Jawa Timur, berinisial IA yang merupakan tersangka teroris ternyata terlibat dalam sejumlah kegiatan dalam dugaan tindak pidana terorisme.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyampaikan bahwa IA ternyata juga kerap aktif menyebarkan konten propaganda kelompok teroris ISIS di media sosial (medsos).

"Benar, peran IA sebagai penyebar konten propaganda kelompok teror ISIS," kata Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).

Aswin menerangkan IA juga diduga terhubung dengan teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Termasuk, IA menjadi pengumpul dana untuk ISIS.

Baca juga: Terduga Simpatisan ISIS di Malang Ditangkap Densus 88, Warga: Langsung Dirangkul Polisi

"Yang bersangkutan juga ditemukan terhubung dengan JAD berdasarkan hasil penyidikan sebelumnya. Sedangkan terkait pendanaan, masih kita dalami," pungkas Aswin.

Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri kembali menggelar operasi senyap.

BERITA REKOMENDASI

Kali ini, satuan berlambang kepala burung hantu itu menangkap seorang mahasiswa berinisial IA (22) di Malang, Jawa Timur.

Adapun IA ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB pada Senin 23 Mei 2022 kemarin. Dia merupakan salah satu mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Malang:

"Penangkapan dilakukan kemarin Senin 23 Mei 2022 kurang lebih pukul 12.00 WIB terhadap 1 orang tersangka atas nama inisial IA umur 22 tahun. Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di kota Malang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramdhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Ramadhan menerangkan IA ditangkap karena diduga terlibat dalam pendanaan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia.

Tak hanya itu, dia juga mengelola sosial media yang diduga menyebar materi ISIS.

"Keterlibatan IA yaitu yang bersangkutan melakukan pengumpulan dana untuk membantu ISIS di Indonesia. Kemudian yang bersangkutan mengelola media sosial dalam rangka penyebaran materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme," ungkap dia.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan IA diduga juga berkomunikasi dengan seorang tersangka teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) berinisial MR. Adapun MR telah ditangkap oleh Densus 88.

"Yang bersangkutan berkomunikasi secara intens dengan tersangka dari kelompok JAD atas nama MR yang sudah ditangkap. Dalam rangka amaliyah fasilitas umum dan kantor-kantor polisi," jelas dia.

Hingga saat ini, kata Ramadhan, pihaknya masih mendalami lebih lanjut terkait keterlibatan IA dalam kasus terorisme.

"Tindak lanjut penyidik Densus melakukan pemeriksaan dan pengembangan keterlibatan tersangka tersebut," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas