Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prosedur dan Cara Mengubah Data di KTP, Simak Ketentuannya

Masyarakat yang ingin mengajukan perubahan data pada KTP harus menyiapkan dokumen pendukung.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Prosedur dan Cara Mengubah Data di KTP, Simak Ketentuannya
KOMPAS.com / Akbar Bhayu Tamtomo
ILUSTRASI KTP. Berikut cara mengubah data di KTP. 

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.

2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:

  • Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
  • Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
  • Ijazah, jika ingin menambah gelar
  • Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
  • Akta kelahiran
  • Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data

 3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.

4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.

5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca juga: Simak Cara Membuat Watermark KTP untuk Menghindari Penyalahgunaan Data

Menghindari Penyalahgunaan Scan E-KTP

Berita Rekomendasi

Perlu diketahui, NIK sebagai data pribadi yang hampir digunakan di seluruh dunia.

NIK diberikan melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan dan jika digunakan tanpa izin pemilik, termasuk kejahatan data pribadi.

Kemenkominfo menerangkan, satu di antara antisipasi yang bisa dilakukan masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan scan KTP adalah dengan memberi watermark.

Watermark tersebut harus berisi setidaknya keterangan tanggal dan kepada siapa scan KTP (atau berkas penting lainnya) diberikan.

Dengan demikian, jika data tersebut disalahgunakan, pemilik bisa tahu pihak mana yang melakukan pelanggaran.

Menurut Kemkominfo, jika pihak yang meminta scan foto KTP sekadar butuh verifikasi dan tidak ada niatan buruk, maka pasti akan menerima bukti scan dengan watermark tersebut.

Tapi jika ada pihak yang tetap meminta scan KTP yang polosan tanpa watermark, maka hal itu patut dicurigai.

Watermark Scan Data KTP
Kementerian Komunikasi dan Informatika menerangkan, salah satu antisipasi yang bisa dilakukan masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan scan KTP adalah dengan memberi watermark.
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas