Upaya Perlindungan Satwa Liar Langka Seperti Orang Utan dan Gajah Sumatera Terus Ditingkatkan
Upaya perlindungan terhadap satwa liar langka dan dilindungi, seperti orang utan dan gajah Sumatera, terus dilakukan sejumlah pihak.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya perlindungan terhadap satwa liar langka dan dilindungi, seperti orang utan dan gajah Sumatera, terus dilakukan sejumlah pihak.
Sati di antaranya adalah PT Royal Lestari Utama (RLU) perusahaan karet alam berkelanjutan.
Baru-baru ini karyawan perusahaan yang bertugas secara khusus sebagai ranger atau penjaga kawasan hutan, berhasil memantau sekelompok gajah yang terdiri dari gajah dewasa dan beberapa anak gajah yang sehat.
Diperkirakan, ada sebanyak 150 individu gajah Sumatera yang menempati Kawasan Lindung di HTI RLU di Jambi yang bernama Wilayah Cinta Alam atau Wildlife Conservation Area (WCA).
Baca juga: Gajah di Pulau Sumatera Tersisa 1.000 Ekor, Setengahnya Diyakini Berada di Alam Liar Aceh
"Populasi gajah yang sehat adalah tanda positif keberhasilan upaya kolaborasi yang dilakukan perusahaan bersama dengan para pemangku kepentingan untuk melakukan konservasi gajah dan habitatnya," kata Yasmine Sagita, Direktur Sustainability, Corporate Affairs, dan HR PT Royal Lestari Utama (RLU) dalam keterangan resminya, Rabu (25/5/2022).
Sejak dibentuk tahun 2015, RLU telah membangun tim ranger yang diantaranya bertugas untuk melakukan patroli kawasan lindung perusahan juga mendata, memantau dan melakukan upaya konservasi terhadap gajah sumatera dan habitatnya.
WCA adalah area konservasi tambahan yang diinisiasi mulai tahun 2018 dengan luas ±9.700 ha di Jambi.
Baca juga: BKSDA Sumsel Pasang GPS Collar Pada 2 Kelompok Gajah Sumatera Liar
RLU mendedikasikan WCA sebagai kawasan konservasi yang bertujuan sebagai ruang jelajah yang aman bagi populasi gajah.
Sekaligus, kata Yasmine, manjaga ruang penghidupan masyarakat adat Orang Rimba. Area ini juga menjadi “zona penyangga” bagi Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) yang letaknya berdampingan dengan area HTI RLU.
Sebagai wujud komitmen terhadap upaya konservasi, RLU mengalokasikan 25 % area konsesinya di Jambi sebagai kawasan lindung, di atas batas 10 % yang ditetapkan Pemerintah.
Perusahaan menempatkan 24 ranger terlatih dan berpengalaman yang secara teratur melakukan patroli sekaligus upaya restorasi pada area-area yang terdegradasi di kawasan konservasi tersebut.
Yasmine menjelaskan, dalam menjalankan fungsi restorasi, ranger melakukan melakukan pengumpulan benih dan bibit tanaman termasuk tanaman langka dari dalam hutan konservasi.
Pasang kamera
Benih yang telah dkumpulkan selanjutnya dibudidayakan di area khusus sehingga diperoleh bibit yang siap ditanam di area restorasi.
Kegiatan restorasi intensif dilakukan RLU mulai tahun 2018.
Kegiatan restorasi tersebut berhasil mengumpulkan dan menyiapkan lebih dari 26.000 bibit tanaman hutan serta telah melakukan penanaman kembali pohon sekitar 10.000 bibit hutan di area yang terdegradasi.
Itu termasuk, yang ditanam kembali adalah tanaman yang menjadi bagian yang dibutuhkan habitat gajah Sumatera.
Untuk memantau pergerakan dan jumlah populasi satwaliar, para ranger secara periodik melakukan pemantauan jalur gajah secara langsung.
Selain itu, memasang sejumlah kamera trap di dalam kawasan hutan konservasi. Berdasarkan pengamatan data dari kamera trap ini, sejumlah satwa endemik termasuk satwa langka juga terpantau masih ada di dalam kawasan hutan.
Tidak hanya di Jambi, RLU juga mengembangkan program serupa di Kalimantan Timur. Perseroan mengalokasikan hingga 50 % dari area konsensinya untuk kawasan konservasi sebagai upaya perlindungan satwaliar langka dan dilindungi, termasuk orang utan.
Perseroan bekerjasama dengan Ecology and Conservation Center for Tropical Studies (Ecositrop) untuk melakukan penelitian dan perlindungan terhadap sekitar 200 individu orang utan yang terpantau berada di kawasan hutan konservasi perusahaan.
Yaya Rayadin, Kepala Media Koordinator Peneliti Ecositrop belum lama ini mengatakan, perlindungan orang utan terbaik adalah melindungi habitatnya untuk menghindari konflik dengan manusia.
Selain pemerintah, pihak swasta juga ikut berperan dalam melindungi habitat orang utan, dengan menyediakan kawasan konservasi. Kasus penembakan orangutan, terjerat, dan lain-lain hanya menjadi bagian kecil kasus konflik dengan manusia.
"Apabila ingin memberi perlindungan, maka agenda besarnya adalah memelihara dan menjaga habitat orang utan, agar dapat tetap leluasa mencari makan dan berkembang biak," katanya.
Salah satu yang patut diapresiasi dan sudah dapat dijadikan model konservasi orang utan adalah langkah yang diambil RLU melalui anak usahanya yakni PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC).
Pasalnya, saat ini sudah ada model konservasi orangutan yang sudah cukup baik antara lain untuk populasi orangutan yang berada di perusahaan yang bisnisnya di ranah Hutan Tanaman Industri (HTI)
"Ada kriteria dan kebutuhan yang harus mereka terapkan untuk memperoleh sertifikasi pengelolaan hutan lestari, antara lain menetapkan dan melindungi Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi untuk konservasi biodiversity termasuk orang utan," jelas Yaya.
Berita ini tayang di Kontan dengan judul: Royal Lestari Utama Tingkatkan Upaya Perlindungan Satwaliar Langka