Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Epidemiolog Ungkap Alasan Aturan Tes Covid-19 untuk Pelaku Perjalanan Dicabut

Pemerintah secara resmi mencabut aturan wajib tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapat vaksinasi lengkap Covid-19

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Daryono
zoom-in Epidemiolog Ungkap Alasan Aturan Tes Covid-19 untuk Pelaku Perjalanan Dicabut
Tribunnews/Herudin
Suasana Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, menjelang libur Imlek, Kamis (11/2/2021). Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran soal syarat perjalanan baru di masa pandemi Covid-19 selama libur Imlek 12-14 Februari 2021, syarat tes Covid-19 yaitu test RT-PCR, rapid test antigen, ataupun tes GeNose C19 hanya berlaku untuk sehari atau 1x24 jam. Tribunnews/Herudin 

Angka tersebut mengalami penurunan 0.03 persen dibandingkan minggu sebelumnya.

Kedua, cakupan vaksinasi

Baca juga: Epidemiolog Unair: Penanganan Covid-19 Indonesia Kini Berbasis Data Bukan Lagi Asumsi

Laura menilai cakupan vaksinasi Covid-19 di Indonesia cukup baik.

Dilihat dari sebagian besar penduduk Indonesia telah menerima vaksin dosis lengkap.

Mengutip data kementerian kesehatan, sasaran vaksinasi Covid-19 sudah mencapai 95,65 persen.

Pencapaian itu tidak jauh berbeda dengan cakupan dosis tahap dua yang sudah mencapai 80,09 persen.

“Dengan baiknya cakupan vaksinasi yang ada di masyarakat kita, ini juga berdampak pada penyebaran Covid yang juga menurun dan kondisi imunitas terhadap Covid ini membuat pemerintah menjadi confident untuk melakukan pelonggaran tentang protokol kesehatan."

Berita Rekomendasi

"Salah satunya yaitu dengan kebijakan tidak memberlakukan untuk test swab atau tes Covid tetapi dengan persyaratan sudah di vaksin,” ujar dosen FKM UNAIR itu.

Sementara, jika masih ada persyaratan dengan vaksin lengkap menunjukkan pemerintah sangat mengharapkan partisipasi dari masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas