Penunjukan TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah Disebut Cederai Demokrasi Indonesia
Langkah pemerintah melantik sejumlah penjabat kepala daerah dari kalangan TNI-Porli menuai berbagai reaksi.
Editor: Wahyu Aji
Diberitakan sebelumnya, Pengamat menilai pelantikan penjabat (Pj) dari kalangan TNI-Polri berpotensi mengulang Dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) era Orde Baru.
"Ketika fungsi TNI-Polri masuk kepada fungsi pemerintahan, ini juga akan berkaitan dengan kecenderungan dihidupkannya kembali dwifungsi TNI-Polri atau dwifungsi ABRI tahun 1998," kata Pengamat Sosial Politik Centre for Indonesia Strategic Action (CISA) Herry Mendrofa saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (26/5/2022).
Menurut dia, pemerintah harus mampu memisahkan antara kepentingan dengan keterbatasan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin punya pendapat serupa. Bahkan dia menilai, saat ini bukan hanya dwifungsi ABRI, melainkan dwifungsi Polri.
Baca juga: Pengamat Soroti Urgensi, Prosedur, dan Kepatutan Soal Perwira TNI Aktif Jabat Pj Bupati Seram Barat
"Sekarang itu bukan dwifungsi TNI lagi tapi dwifungsi Polri kebanyakan sekarang, kepolisian. Bahkan polisi itu multifungsi," kata Ujang Komarudin.
Itu lantaran adanya pelantikan sejumlah penjabat yang punya latar belakang TNI-Polri ketimbang masyarakat sipil.
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia itu menambahkan, jika pemerintah terbiasa melantik penjabat dari luar TNI-Polri, maka kedepan akan semakin banyak kalangan militer yang memimpin pemerintahan.
"Maka kita akan mengulangi sejarah di masa yang lalu bahwa apa bedanya dengan OIrde baru. Walaupun secara ketentuan memang mereka membolehkan aturan-aturan itu melalui Mahkamah Konstitusi itu."