Politisi PDIP Bantah Puan Matikan Mikrofon: Legislator Harusnya Tahu Aturan Batas Waktu Bicara
mikrofon yang biasa digunakan untuk anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I diatur otomatis mati setelah menyala selama 5 menit.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Daryono
"Hal ini bertentangan dengan agama dan kehidupan Indonesia yang memaknai perzinahan adalah segala bentuk persetubuhan yang dilakukan dengan selain suami dan istri. Selain itu, ada kekosongan hukum tentang penyimpangan seksual LGBT. Karena tidak ada satupun hukum positif yang melarang LGBT serta propagandanya di publik," imbuhnya.
Baca juga: Rambut Rontok Bisa Jadi Penanda Kekurangan Vitamin D, Ini Cara Praktis Deteksi Dini
Pada momen ini, pelantang suara Amin Ak mati padahal dia belum menyelesaikan interupsinya. Lalu kemudian, Puan mengambil alih rapat.
"Yang terhormat para anggota dan hadirin. Selesainya acara rapat paripurna hari ini. Selaku pimpinan rapat kami mengucapkan terima kasih kepada para terhormat anggota Dewan dan hadirin," ujar Puan.
Puan kemudian disela lagi. "Terima kasih. Dua menit pimpinan. Terakhir penutup, pimpinan. Maaf. Penutup," kata Amin Ak.
Puan pun lanjut menutup rapat paripurna.
Terpisah, Amin Ak mengatakan dirinya tidak sadar kalau waktu interupsi berjalan saat miknya ditekan.
Ini karena dia mengaku tidak mematikan tombol ketika meminta izin berbicara sehingga saat dipersilakan, waktunya sudah terpotong dan hanya tersisa 3 menit.
"Saya nggak menyadari masalah itu. Ketika waktu habis, saya minta tambahan waktu tapi tidak diberi oleh pimpinan rapat," katanya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.