Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SETARA Institute Kritik Perwira TNI Aktif Jabat Pj Bupati Seram Barat, Presiden Diminta Turun Tangan

Penunjukan TNI aktif sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat secara eksplisit bertentangan dengan Undang-Undang TNI.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in SETARA Institute Kritik Perwira TNI Aktif Jabat Pj Bupati Seram Barat, Presiden Diminta Turun Tangan
Istimewa
Brigjen Andi Chandra As'aduddin (kiri) 

Sebab, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022 secara tegas menyatakan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

"Dengan demikian, sebelum menduduki Pj Kepala Daerah, TNI/Polri aktif tersebut justru telah mengundurkan diri dari dinas aktif terlebih dahulu untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi," kata Ikhsan.

SETARA Institute juga berpendapat bahwa pemerintahan sipil seharusnya turut memastikan profesionalitas alat negara (TNI-Polri) dengan tidak memberikan jabatan-jabatan sipil tertentu di luar ketentuan UU TNI.

Reformasi TNI dan Polri, kata dia, harus berjalan dua arah atau timbal balik.

TNI-Polri, menurut SETARA Institute harus fokus melakukan reformasi, sementara presiden atau DPR atau politisi sipil wajib menjaga proses reformasi itu berjalan sesuai mandat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

"Presiden Jokowi perlu segera untuk mengevaluasi pelbagai kebijakan para Menterinya tersebut, guna menjaga dan memastikan profesionalitas dan agenda reformasi TNI/Polri tetap berada pada relnya," kata Ikhsan.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas