Kasus Helikopter AW-101, KPK Blokir Rekening Bank PT Diratama Jaya Mandiri Senilai Rp 139,4 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) senilai Rp 139,4 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) senilai Rp 139,4 miliar.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pemblokiran diduga kuat ada kaitannya dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland 101 atau AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
"Tim penyidik KPK telah memblokir rekening bank PT DJM senilai Rp139,4 M. Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya," kata Ali lewat keterangan tertulis, Jumat (27/5/2022).
Ali menjelaskan, pemblokiran tersebut sebagai langkah KPK untuk menyita simpanan uang tersangka, yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway.
"Yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara, sesuai putusan pengadilan nantinya," ujarnya.
Baca juga: IPW Minta Penghentian Penyidikan Kasus Helikopter AW-101 oleh Puspom TNI Dijelaskan Kepada Publik
Sebagaimana diketahui, dari pengadaan helikopter AW-101 diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738, 9 miliar atau sekira 30 persennya.
Ali menuturkan, akibat pengadaan yang tidak sesuai spek kontrak tersebut, helikopter AW-101 pun diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya.
"Hal ini menunjukkan betapa korupsi sangat merugikan negara," katanya.
KPK, dikatakan Ali, berharap pemblokiran rekening PT DJM menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana ini.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 Sejak 2017, KPK Akhirnya Tahan Irfan Kurnia Saleh
Tim penyidik, tambahnya, masih akan terus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi pemberkasan.
"Kami berharap para pihak terkait untuk kooperatif agar penanganan perkaranya bisa segera diselesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum secara efektif dan efisien," ujarnya.
"KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi perkembangan proses penegakkan hukum pada dugaan TPK pengadaan helikopter ini," katanya.
KPK telah menahan Irfan pada Selasa (24/5/2022). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 2017 silam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.