Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi CPNS Mengundurkan Diri: Tak Boleh Melamar Satu Periode dan Bayar Denda hingga Rp 100 Juta

BKN catat ada 105 CPNS yang mengundurkan diri, berikut sanksi dan denda bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Miftah
zoom-in Sanksi CPNS Mengundurkan Diri: Tak Boleh Melamar Satu Periode dan Bayar Denda hingga Rp 100 Juta
Andromeda dan Angga/Kemendes PDTT
Menteri Kemendes PDTT, Abdul Halim Iskandar memberikan pengarahan pada acara Pemanggilan, Pembekalan dan Orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2021 di Gedung Makarti Muktitama, KDPDTT. Jakarta, Kamis (12/5/2022). Acara turut dihadiri Wakil Menteri Desa KDPDTT, Budi Arie Setiadi beserta jajaran pejabat Kemendes PDTT. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sanksi dan denda bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, CPNS yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi.

Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, akan mendapatkan sanksi yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Baca juga: Apa Alasan Ratusan CPNS Mengundurkan Diri? Ini Dampak bagi Negara hingga Sanksi yang Diterima

Baca juga: Kemendikbudristek Terima 7.242 CPNS Baru 

Tak hanya itu saja, beberapa instansi juga memberikan denda bagi mereka yang mengundurkan diri.

Biayanya tergantung kebijakan setiap instansi dan biasanya sanksi denda sudah dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS.

Berita Rekomendasi

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), bisa didenda hingga Rp 100 juta.

"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," jelas Satya.

Baca juga: CPNS 2021 Mengundurkan Diri karena Gaji? Simak Daftar Gaji Pokok PNS dan Pensiunan PNS

Rincian CPNS yang Mengundurkan Diri

Berikut rincian banyaknya CPNS yang mengundurkan diri beserta asal instansinya, dikutip dari Kompas.com:

Kementerian/Lembaga

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas