Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi CPNS Mengundurkan Diri: Tak Boleh Melamar Satu Periode dan Bayar Denda hingga Rp 100 Juta

BKN catat ada 105 CPNS yang mengundurkan diri, berikut sanksi dan denda bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Miftah
zoom-in Sanksi CPNS Mengundurkan Diri: Tak Boleh Melamar Satu Periode dan Bayar Denda hingga Rp 100 Juta
Andromeda dan Angga/Kemendes PDTT
Menteri Kemendes PDTT, Abdul Halim Iskandar memberikan pengarahan pada acara Pemanggilan, Pembekalan dan Orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2021 di Gedung Makarti Muktitama, KDPDTT. Jakarta, Kamis (12/5/2022). Acara turut dihadiri Wakil Menteri Desa KDPDTT, Budi Arie Setiadi beserta jajaran pejabat Kemendes PDTT. 

- Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi = 1 orang

- Kementerian Badan Usaha Milik Negara = 1 orang

- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia = 2 orang

- Kementerian Perhubungan = 11 orang

- Kementerian Kesehatan = 2 orang

- Badan Intelijen Negara = 1 orang

- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme = 1 orang

Berita Rekomendasi

Pemerintah Daerah di Jawa

- Pemerintah Kabupaten Bantul = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Magelang = 1 orang

- Pemerintah Provinsi Jawa Timur = 5 orang

- Pemerintah Kabupaten Gresik = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Bangkalan = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi = 1 orang

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas