Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi CPNS Mengundurkan Diri: Tak Boleh Melamar Satu Periode dan Bayar Denda hingga Rp 100 Juta

BKN catat ada 105 CPNS yang mengundurkan diri, berikut sanksi dan denda bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Miftah
zoom-in Sanksi CPNS Mengundurkan Diri: Tak Boleh Melamar Satu Periode dan Bayar Denda hingga Rp 100 Juta
Andromeda dan Angga/Kemendes PDTT
Menteri Kemendes PDTT, Abdul Halim Iskandar memberikan pengarahan pada acara Pemanggilan, Pembekalan dan Orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2021 di Gedung Makarti Muktitama, KDPDTT. Jakarta, Kamis (12/5/2022). Acara turut dihadiri Wakil Menteri Desa KDPDTT, Budi Arie Setiadi beserta jajaran pejabat Kemendes PDTT. 

- Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Sigi = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Morowali Utara = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Muna = 1 orang

- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu = 1 orang

Berita Rekomendasi

- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango = 1 orang

- Pemerintah Kota Tomohon = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe = 1 orang

Pemerintah Daerah di Sumatera

- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Lampung Timur = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Pesawaran = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Landak = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Banyuasin = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Belitung = 1 orang

- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat = 6 orang

- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Bintan = 4 orang

- Pemerintah Kabupaten Karimun = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Natuna = 1 orang

- Pemerintah Kota Subulussalam = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu = 1 orang

Pemerintah Daerah di Kalimantan

- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau = 2 orang

- Pemerintah Kabupaten Tapin = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara = 4 orang

- Pemerintah Kabupaten Berau = 1 orang

Pemerintah Daerah di Nusa Tenggara

- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara = 1 orang

- Pemerintah Kabupaten Belu = 1 orang

(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Nur Jamal Shaid)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas