Apa Itu Yellow Notice? Dikirim Polri ke Interpol untuk Pantau Pencarian Anak Ridwal Kamil
Berikut pengertian Yellow Notice yang dikirim Polri kepada Interpol untuk pencarian anak Ridwan Kamil, Emmerill Khan di Sungai Aare, Swiss.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Tujuh di antaranya diberi kode warna berdasarkan fungsinya, yaitu merah, biru, hijau, kuning, hitam, oranye, dan ungu.
Pemberitahuan yang paling terkenal adalah red notice yang merupakan instrumen paling dekat dengan surat perintah penangkapan internasional yang digunakan saat ini.
Sementara pemberitahuan khusus kedelapan dikeluarkan atas permintaan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Saat ini, pemberitahuan dapat diterbitkan dalam salah satu dari empat bahasa resmi Interpol, yakni Inggris, Prancis, Spanyol, dan Arab.
Selain Yellow Notice, inilah tujuh pemberitahuan lain yang dirilis Interpol serta fungsinya:
1. Red Notice
Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
2. Blue Notice
Blue Notice untuk mengumpulkan informasi tambahan tentang identitas, lokasi, atau aktivitas seseorang terkait dengan kejahatan.
3. Black Notice
Untuk mencari informasi tentang mayat tak dikenal.
4. Green Notice
Untuk memberikan peringatan tentang kegiatan kriminal seseorang.
Orang tersebut dianggap sebagai kemungkinan ancaman terhadap keselamatan publik.