Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengganti Buku Nikah yang Salah Ketik, Rusak atau Buku Nikah Hilang, Berikut Syaratnya

Bagaimana di dalam buku nikah tersebut ada sesuatu yang salah dalam penulisannya.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Mengganti Buku Nikah yang Salah Ketik, Rusak atau Buku Nikah Hilang, Berikut Syaratnya
Tribun Jogja
Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA. 

Namun bagaimana jika buku nikah yang dimiliki mengalami kerusakan atau bahkan hilang?

Terhadap buku nikah yang rusak/hilang ini dapat diterbitkan duplikat buku nikah.

Penerbitannya adalah gratis alias tanpa dipungit biaya.

Masyarakat dapat datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP serta pas foto 2x3 berlatar biru.

Jika buku nikah hilang, masyarakat dapat memperoleh buku nikah yang baru di KUA dengan cara membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP dan pas foto 2x3 latar biru.

Perlu diketahui, duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusak/hilang.

(Tribunnews.com/Tio)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas