Komisioner Soroti Perwira Polri Lolos Seleksi Calon Anggota Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti adanya perwira aktif Polri yang dinyatakan telah lulus dari tes hasil seleksi calon anggota
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti adanya perwira aktif Polri yang dinyatakan telah lulus dari tes hasil seleksi calon anggota baru.
Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengatakan sebenarnya para pejabat aktif maupun pensiunan tidak boleh mendaftar ke lembaga independen.
Itu, kata Sandra, merujuk pada Paris Agreement Principle yang merupakan dokumen yang dirujuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan The Global Alliance of National Human Right Institutions atau GANHRI.
Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak melarang secara spesifik mengenai larangan bagi Anggota Polri aktif termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftar sebagai calon Anggota Komnas HAM.
“Karena Komnas HAM adalah lembaga independen yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan fungsi negara sebagai pemangku kewajiban pemenuhan penegakan HAM,” kata Sandra Moniaga kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
“Oleh karena itu, harusnya siapa yang duduk di Komnas HAM adalah pihak-pihak yang independen dari pemerintah,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut dia mengatakan pemerintah harus menimbang juga bahwa justru banyak kasus pengaduan dugaan pelanggaran yang berasal dari Kepolisian. Itu, kata dia, dikhawatirkan berpotensi memicu konflik kepentingan di lembaga independen.
"Pemerintah harus perhatikan bahwa pengaduan tertinggi di Komnas HAM adalah polisi. Jadi kalau memang ada polisi dan teman-temannya mendaftar memang kalau saya pribadi sebagai anggota Komnas melihat nanti akan terjadi ewuh pakewuh (keseganan) ya dari staf kami ketika harus menjalankan tugas-tugas mengawasi kemudian memeriksa para pihak polisi misalnya,”ucap Sandra.
Baca juga: Tragedi Paniai Segera Disidangkan, Komnas HAM Berharap Pengadilan Ambil Keputusan Seadil-adilnya
Menurut Sandra, seharusnya orang-orang yang mendaftar sebagai calon Anggota Komnas HAM adalah kalangan independen, dalam arti diluar struktur pemerintahan.
Pasalnya, Komnas HAM memiliki tanggung jawab untuk turut mengawasi kinerja pemerintahan, baik dalam mencegah maupun menyelidiki kasus-kasus pelanggaran HAM.
Sandra berharap panitia seleksi (Pansel) dapat lebih memperhatikan sosok yang layak menjadi Anggota Komnas HAM dan telah terkualifikasi dari sisi kapasitas intelektual dan akademik.
“Integritas diperhatikan tetapi juga independensi dari para calon untuk bisa menjalankan tugas dan fungsinya di Komnas HAM, sebagaimana semestinya satu lembaga nasional human right institution itu berfungsi di Indonesia,” tutur dia.
Untuk dietahui, sebanyak 50 orang calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2022-2027 dinyatakan telah lulus dari tes hasil seleksi Tes Tertulis Objektif dan Penulisan Makalah.