Komnas HAM: Penuntasan Tragedi Paniai Jadi Modal Pemerintah Bangun Kepercayaan Masyarakat Papua
Komnas HAM menegaskan aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat harus serius menuntaskan perkara.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat harus serius menuntaskan perkara.
Termasuk tragedi Paniai, Papua, yang terjadi pada 8 Desember 2014 silam.
Diketahui, akibat peristiwa tersebut, empat orang warga tewas ditembak dan 21 lainnya terluka ketika warga melakukan aksi protes terkait pengeroyokan oleh oknum aparat TNI terhadap kelompok pemuda.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin menilai penuntasan peristiwa Paniai menjadi modal pemerintah membangun kepercayaan masyarakat, khususnya warga Papua.
“Karena peristiwa untuk Paniai ini juga akan menjadi modalitas pemerintah untuk membangun kepercayaan saudara kita di Papua bahwa kasus pelanggaran HAM berat bisa diselesaikan di pengadilan dengan adil,” kata Amiruddin kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
“Ini juga akan menjadi modal kita, memperbaiki yang namanya proses mutu kerja dari aparat keamanan kita. Supaya tidak mengulang kasus yang sama ini kedepannya,” lanjut dia.
Baca juga: Tragedi Paniai Segera Disidangkan, Komnas HAM Berharap Pengadilan Ambil Keputusan Seadil-adilnya
Menurutnya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat juga tidak hanya dengan mengadili satu atau dua orang yang terlibat dalam sebuah tragedi.
Penyelesaian masalah HAM berat, sambung Amiruddin, juga mencerminkan kualitas tatanan hukum terkait HAM di Indonesia.
Selain itu, juga menentukan masa depan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengadilan HAM.
“Jadi ini mesti kita jadikan sebagai pengungkit untuk kasus yang lain karena sampai hari ini semua pihak menunggu,” katanya.
Baca juga: Berkas Perkara Tahap II Tersangka Pelanggaran HAM Berat Paniai Dilimpahkan ke Kejari Biak Numfor
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga meminta dukungan semua pihak agar dapat membantu mengawasi dan menelusuri bidang Yudikatif terkait kesiapan dan kemampuannya untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.
Menurut Sandra, penanganan perkara dugaan pelanggaran HAM berat masuk ke kategori Pidana Khusus (Pidsus) yang membutuhkan keahlihan tersendiri.
“Sehingga ini berharap betul, Hakim yang direkrut memang betul punya passion juga terhadap isu HAM, agar kita bisa menggali lebih dalam persoalan ini,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.