Komnas HAM: Penuntasan Tragedi Paniai Jadi Modal Pemerintah Bangun Kepercayaan Masyarakat Papua
Komnas HAM menegaskan aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat harus serius menuntaskan perkara.
Editor: Adi Suhendi
lanjut dia, dalam tragedi Paniai, setidaknya satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Itu dapat mengungkap potensi adanya tersangka lain dalam peristiwa tersebut.
“Kalau prosesnya bisa berjalan benar bisa jadi ada lagi tersangka lain, kalau proses berjalan benar. Ini memang yang menjadi tantangan besar,” kata Sandra.
Baca juga: Legislator Papua Tidak Yakin Tersangka Kasus Paniai Hanya Satu Orang, Ada Aktor Lain yang Terlibat
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menangani kasus yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 ini.
Bentrok antara aparat dengan warga Paniai ini menimbulkan empat warga tewas dan 21 terluka.
Penyidik Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka berinisial IS berstatus purnawirawan TNI.
Pada tahun 2014, saat peristiwa Paniai terjadi, tersangka adalah perwira penghubung di Kodim di Paniai.
“(IS) Purnawirawan TNI. Dia perwira penghubung di Kodim di Paniai,” kata Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).
IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.