Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengertian Yellow Notice yang Dikirim Polri ke Interpol Terkait Hilangnya Anak Ridwan Kamil di Swiss

Inilah pengertian Yellow Notice yang dikirim Mabes Polri kepada Interpol Swiss terkait hilangnya anak Ridwan Kamil, Emmerill Khan di Sungai Aare.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pengertian Yellow Notice yang Dikirim Polri ke Interpol Terkait Hilangnya Anak Ridwan Kamil di Swiss
Kolase instagram, interpol.go.id
Inilah pengertian Yellow Notice yang dikirim Mabes Polri kepada Interpol Swiss terkait hilangnya anak Ridwan Kamil, Emmerill Khan di Sungai Aare. 

TRIBUNNEWS.COM - Mabes Polri akhirnya telah resmi mengirimkan surat pengajuan Yellow Notice atau pencarian orang hilang kepada Interpol Swiss.

Pengajuan Yellow Notice dimaksudkan untuk memantau pencarian anak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz oleh kepolisian Swiss.

Diketahui, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril dinyatakan hilang setelah terseret arus Sungai Aaree di Bern, Swiss saat berenang pada Kamis (26/5/2022) siang hari waktu setempat.

Hingga berita ini diturunkan, Senin (30/5/2022), lelaki berusia 23 tahun tersebut belum ditemukan dan upaya pencarian masih terus dilakukan.

Baca juga: UPDATE Pencarian Emmeril Kahn: Usaha Ridwan Kamil hingga Mabes Polri Kirim Yellow Notice

Baca juga: Mabes Polri Kirim Yellow Notice ke Interpol Swiss Terkait Hilangnya Emmeril Khan Mumtadz

"(Yellow Notice) sudah dikirim. Langkah-langkah proaktif Polri sudah dilakukan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (30/5/2022).

Lantas apa itu Yellow Notice?

Yellow Notice adalah peringatan polisi global untuk orang hilang yang dikeluarkan oleh Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol).

Berita Rekomendasi

Dikutip dari interpol.int, Yellow Notice dikeluarkan untuk membantu menemukan orang hilang, seringkali anak di bawah umur.

Dalam kasus anak Ridwan Kamil, Yellow Notice berfungsi mempercepat proses pencarian dengan bantuan Interpol.

Yellow Notice juga bisa diterbitkan untuk korban penculikan orang tua, penculikan kriminal (penculikan), atau penghilangan yang tidak dapat dijelaskan.

Yellow Notice dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi seseorang yang tidak dapat mengidentifikasi dirinya sendiri.

Yellow Notice adalah alat penegakan hukum yang berharga dan dapat meningkatkan kemungkinan orang hilang ditemukan.

Terutama jika ada kemungkinan orang tersebut bepergian atau dibawa ke luar negeri.

Pada 2021, Interpool telah mengeluarkan 2.622 Yellow Notice.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas